Pengemis Ini Naik Motor Setiap Beroperasi, Rumahnya Bikin Kaget Satpol PP
ua pengemis yakni Reso (63) dan Suwarno (60) sehari hari naik sepeda motor Honda Beat. Suwarno malah memiliki rumah dua lantai
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID KEDIRI - Dua pengemis yakni Reso (63) dan Suwarno (60) sehari hari naik sepeda motor Honda Beat. Suwarno malah memiliki rumah dua lantai.
Keduanya terjaring razia Satpol PP Kota Kediri termasuk warga yang cukup mampu.
"Kedua pengemis itu masih memiliki keluarga, juga punya rumah tempat tinggal yang layak," ungkap Nur Khamid, Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri, Selasa (24/10/2017).
Malahan Suwarno punya tempat tinggal di Desa Wonorejo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Rumahnya tergolong bagus, bangunan tembok berlantai dua.
Rumah itu diketahui petugas Satpol PP Kota Kediri saat mengantar Suwarno.
Serah terima Suwarno dilakukan dengan Wujud Sukandar, ketua RT di tempat tinggal Suwarno.
"Sewaktu petugas kami datang Pak RT tidak mengira kalau yang bersangkutan mengemis. Karena dilihat dari sosial ekonomi di desanya tergolong mampu," jelasnya.
Namun diakuinya Suwarno saat ini sedang proses pindah tempat tinggal ke Tuban. Karena Suwarno sudah bercerai dengan istrinya.
Sementara Reso akhirnya diserahterimakan kepada Yohanes Rudi Darmawan (36), salah satu anaknya.
Serah terima dilakukan di rumah anaknya Dusun Patikreco, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kepada petugas Satpol PP, anaknya juga mengaku tidak mengetahui kalau orangtuanya selama ini mengemis di jalanan Kota Kediri.
Reso sudah dua kali terjaring razia petugas karena mengemis di perempatan Alun-alun Kota Kediri dan pertigaan Jl Iskandar Muda.
Saat diamankan petugas Reso dan Suwarno mengaku warga Dusun Nganget, Desa Kedung Jambe, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Kedua pengemis itu mengaku datang dari Tuban berboncengan naik motor Honda Beat nopol S 4614 GP.
Sepeda motor ini ditemukan petugas dititipkan di tempat parkir Jl KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri.
Kedua pengemis ini sempat menginap semalam di Kantor Satpol PP sebelum diserahkan kepada keluarganya.
Mereka diminta membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. (Surya)