GAWAT! Pemuda Ini Ajak Kekasihnya Bikin Dedek Bayi, Yang Terjadi Kemudian Mengejutkan

Gawat!pemuda ini mengajak kekasihnya bikin dedek bayi, yang terjadi kemudian mengejutkan

Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Tersangka pencabulan siswi SMK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pergaulan muda-mudi zaman sekarang tergolong berani.

Jika para orangtua tidak mewaspadai, bukan tidak mungkin keocolongan dan menyesal di kemudian hari.

Baca: Dek Buat Dedek Bayi Yuk, Rayu Sang Kekasih Sebelum ML di Kolam Renang, lalu Terjadilah. . .

Baca: Gawat, Hakim Narkoba Ini Mengaku Nyabu untuk Perangsang Berahi

Di Kabupaten Lampung Utara seorang pemuda mencabuli pacarnya hingga hamil. Bahkan sang lelaki terang-terangan meminta hubungan badan dengan kekasihnya.

"Gak ada paksaan dari saya. Saya bilang dek ayo kita buat dedek bayi. Ia pun mengiyakan ajakan saya," kata HP (21) di Mapolres Lampung Utara, Kamis 26 Oktober 2017.

Anggota PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara akhirnya meringkus HP, warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung Rabu, 25 Oktober 2017, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemuda tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap SRF (16).

Baca: Pesawat Tempur Hawk 200 di Bandara Radin Inten II, Gentingkah?

Baca: Penyebar Berita Hoax Akbar Faizal Diciduk, Pelakunya Pengurus Partai Politik

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Syahrial mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.

Ia diciduk setelah mendapat laporan dari korban bersama dengan ibunya.

Dalam laporannya, korban mengakui telah disetubuhi oleh tersangka, yang tak lain pacarnya sendiri sebanyak empat kali.

Peristiwa pertama kali dilakukan pada Sabtu tanggal 2 September 2017.

Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kolam renang, Way Mili, Kotabumi.

Baca: Ulah Dokter Koas di Depan Jasad Rara Bikin Netizen Jengkel: Megang HP sambil Fotoin Jenazah?!

Baca: Pria Pendiam Asal Sekayu Ini Mampu Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Begini Ceritanya

"Korban mengaku saat itu diancam dengan tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapapun," kata Syahrial, Kamis, 26 Oktober 2017.

Rupanya, tersangka tidak berhenti sampai disitu. Perbuatannya dilakukan berulang sebanyak tiga kali.

Lokasinya di rumah HP. Kembali, korban dibawah ancaman ketika akan melakukan hubungan layaknya suami istri ini.

Rupanya, kejadian itu korban hamil dua bulan.

Mendengar informasinya, anaknya sudah berbadan dua, ibunya langsung menanyakan kepada anaknya, dan melapor ke Polres Lampung Utara. ?

Korban didampingi orangtua melaporkan pada, Rabu, 25 Oktober 2017 ke Polres Lampung Utara.

Baca: Enam Kenangan Akan Mbah Maridjan yang Berpulang 7 Tahun Lalu

Baca: Oknum Dosen Mengamuk di Facebook Sebut Rektor Unila Bandit Tua, Ternyata Ini Penyebabnya

Menindaklanjuti laporan korban, anggota unit PPA Polres Lampura langsung menuju lokasi rumah tersangka, dan langsung menangkap tersangka di kediaman orangtuanya.

Menurut Syahrial, tersangka akan bertanggung jawab menikahi korban yang sudah mengandung.

HP, kata Syahrial akan dijerat pasal 81 undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab korban masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kotabumi," katanya.

Di hadapan penyidik, HP mengakui telah melakukan hubungan layaknya badan dengan korban.
Hal demikian dilakukan atas dasar suka sama suka.

Dirinya menceritakan awalnya, pergi menjemput pacarnya ke kolam renang. Disana ia mengajak pacarnya untuk berhubungan badan.

Hal itu dilakukannya kembali sebanyak tiga kali. Perbuatan berikutnya dilakukan di rumahnya, ketika rumah dalam keadaan sepi.

Ia pun mengaku akan bertanggung jawab. "Saya kalau sekarang belum mau menikah. Masih nyari kerja dulu. Kalau sudah kerja baru saya nikahi dia," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved