Ulah Dokter Koas di Depan Jasad Rara Bikin Netizen Jengkel: Megang HP sambil Fotoin Jenazah?!
pegawai BNI Cabang Pematangsiantar, Rara Sitta Stefanie (27), tewas setelah mengejar begal yang menjambret tasnya, Rabu (26/10/2017),
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Kematian pegawai BNI Cabang Pematangsiantar, Rara Sitta Stefanie (27), setelah mengejar begal yang menjambret tasnya, Rabu (26/10/2017), begitu tragis.
Berita dan foto terkait kecelakaan Rara pun beredar luas di media massa dan media sosial.
Baca: Pegawai BNI Rara Tewas, Dari Aksi kejar-kejaran dan Terseret-seret Hingga Mata Kiri yang Luka Parah
Baca: Ini Respons Suami saat Istrinya Rara Karyawati BNI Dinyatakan Telah Tiada
Baca: Terungkap, Pemeran Pria di Video Mesum Hanna Anisa Diduga Mahasiswa PTN di Bandung
Baca: Kesaksian Korban Ledakan Petasan, Pintunya Cuma Satu Jadinya Berebutan untuk Keluar
Baca: Anak Istri di Kramat Jati, Mbak? Artinya . . . Tangis Keluarga Korban Ini Akhirnya Tak Terbendung
Salah satu foto yang menyedot perhatian adalah foto di ruang forensik di RSUD Djasamen Saragih, Siantar, yang memeriksa jenazah Rara.
Foto ini mengundang pertanyaan bahkan hujatan karena menggambarkan jenazah ibu satu anak itu dengan latar jajaran petugas medis yang memperhatikan jenazah dan mengambil foto.

juwita.putrii: Gagal fokus aku sama perawat/ bidan / dokter nya pegangi hp
hendripy@cind.mora: kebanyakan Petugas KOAS, taunya cuma selfie2 biar dibilang kekinian..nasib pendidikan kedokteran SUMUT
cind.mora: Luar biasa ya tim medis nya, cuma itu aja ya yg bisa dilakukan saat itu? Megang* hp sambil foto*/videoin jenazah?! Makin gak ada yg berpotensi tenaga kerja medis sekarang bah, lebih banyak main*nya, tidak sedikit kasus karna kelalaian "mereka" menyebabkan pasien jadi meninggal dunia.
Kepala Instalasi dan Kedokteran Forensik RSUD Djasamen Saragih Dr Reinhard DJ Hutahaean mengatakan, orang-orang yang berada di samping jenazah korban adalah para dokter muda atau biasa disebut dokter koas.

"Itu foto saat masih persiapan. Belum pemeriksaan. Mereka (dokter koas) membantu kami yang bertugas di Instalasi Forensik untuk dokumentasi dan pencatatan," katanya saat dihubungi, Kamis (26/10/2017).
Menurutnya, informasi yang dikumpulkan dokter koas dan petugas medis lainnya di Instalasi Forensik berupa catatan dan foto itu bersifat rahasia sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.