Dosen Unila Berseteru dengan Rektor, Postingannya di Medsos Menohok
Dosen Unila berseteru dengan Rektor, postingannya di medsos menohok.Kini sang dosen ditahan dan mengaku tidak menyesal.
Jika ditotalkan, tunjangan dosen selama delapan bulan yang tidak diberikan, nominalnya mencapai Rp 80 juta.
"Secara sederhana, saya ini adalah ASN, tentu akan nurut dengan perintah atasan. Selama ini saya terus menjadi korban dan tidak pernah dikasih kesempatan untuk membela diri," akunya.
Indra Firsada, salah satu kuasa hukum Maruly Hendra Utama mengaku keberatan atas berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Indra menyebut materi formil dan materil yang dibuat JPU tidak sinkron.
Indra mengatakan, jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan yang disangkakan kepada kliennya.
Baca: Dahsyatnya Air Bah Tanggamus, Ternyata Peristiwa Serupa Pernah Terjadi
Pasal Berlapis
Jaksa penuntut umum Andriyarti mendakwa Maruli dengan pasal berlapis.
Pertama Pasal 51 ayat 2 Jo Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 310 ayat 2 KUHP, tentang pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa menyerahkan uang Rp 20 juta kepada saksi Dadang Karya Bakti pada 2014.
Saat itu Dadang menjabat anggota KPU Kota Metro.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar suara paman terdakwa aman dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Metro tahun 2014.
Akan tetapi paman terdakwa tidak berhasil masuk menjadi anggota dewan, dan uang yang telah diberikan terdakwa kepada Dadang tidak dikembalikan.
Andriyarti melanjutkan, pada tahun 2016 terdakwa mengetahui saksi Dadang menjadi anggota Senat Universitas Lampung.