Misterius, Pemeran Video Mesum Mahasiswi UI - Hanna Anisa dan Farhan Bantah Jadi Pemain Video Mesum
Misterius, Pemeran Video Mesum Mahasiswi UI - Hanna Anisa dan Farhan Bantah Jadi Pemain Video Mesum
Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama Universitas Indonesia atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.
"Yang jelas, pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.
Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun serta 12 tahun penjara.
Baca: Kim Joo Hyuk Tewas Dalam Kecelakaan, Mengerikan Kondisi Mobilnya, Lihat Fotonya
Baca: Eksekutor Leasing Tewas Bersimbah Darah Dibunuh, Polisi Beber Identitas Tersangka dan Istrinya
Baca: Tanggal 31 Oktober 2017 Mulai Registrasi Kartu Ponsel, Ini Solusi bagi ABG
Sebelumnya, Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video mesum di jagad maya atau di media sosial dan you tube serta Instagram, yang diduga dilakukan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa.
"Ada informasi yang menyebutkan bahwa dia mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri di Bandung, tetapi belum pasti," Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana.
Aparat Polresta Depok telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia (UI), untuk mendalami kasus tersebarnyavideo mesum di media sosial yang diduga diperankan Hanna Anisa, alumni kampus tersebut.
Selain mendalami akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video tersebut, polisi juga akan meminta keterangan kedua pemeran di video mesum tersebut untuk klarifikasi.
"Kami sudah berkordinasi dengan UI, dan sudah mendapat data mantan mahasiswa yang dimaksud. Nantinya kita perlu meminta klarifikasi juga dari orang yang ada di dalam video itu. Terutama bagaimana video itu bisa tersebar di dunia maya," tutur Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih mendalami di mana video tersebut diambil, dan kapan video direkam.
"Hal-hal itu yang masih kami cari tahu," imbuhnya.
Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama Universitas Indonesia, atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.