Menyelinap Lewat Pintu Rahasia Mantan Istri, Masuk Kamar Lakukan Ini. Ketahuan Karena Gagap Bicara
Menyelinap lewat pintu rahasia mantan istri, masuk kamar lakukan ini. Ketahuan karena gagap bicara
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa penjara 7 sampai 9 tahun.
Di hadapan penyidik Polres Lampura, Hartono membantah telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap putri kandungnya. Ia bersumpah tidak melakukannya.
"Saya nggak melakukannya, Pak. Saya tinggal sama istri (baru) saya. Dia tinggal sama mantan istri saya. Jarak rumah kami lumayan jauh," ujarnya, Kamis (2/11).
Namun, pengakuan Hartono itu bakal terbantahkan dengan pengakuan putri kandungnya, sebut saja Bunga.
Pasalnya, Bunga mengenali suara ayahnya, meskipun kamar dalam kondisi gelap saat kejadian.
"Saat tiba di kamar putrinya, pelaku mematikan lampu kamar supaya wajahnya tidak terlihat. Tapi, walaupun pelaku mematikan lampu kamar, korban masih mengenali bahwa itu ayah kandungnya," jelas Kasat Reserse Kriminal Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial.
Kepada penyidik, beber Syahrial, korban mengetahui bahwa pelaku pencabulan adalah ayahnya dari suara si pelaku.
"Korban tahu cara bicara ayahnya yang gagap. Bau badan ayahnya juga korban tahu," katanya. (ang)