Menyelinap Lewat Pintu Rahasia Mantan Istri, Masuk Kamar Lakukan Ini. Ketahuan Karena Gagap Bicara
Menyelinap lewat pintu rahasia mantan istri, masuk kamar lakukan ini. Ketahuan karena gagap bicara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tindakan Hartono (40) sungguh tega jika memang terbukti. Warga salah satu kecamatan di Lampung Utara ini menjadi tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya yang baru berumur 11 tahun.
Setidaknya dua kali Hartono melakukan tindakan bejatnya itu terhadap putri kandungnya.
Baca: Hasil Pertandingan Liga Europa Dinihari Tadi, Grup G-L, 4 Tim Lolos Fase Gugur
Baca: Untuk Masalah Ini Ahok Jauh Lebih Berani dan Kstaria Dibanding Anies-Sandi
Semua terjadi di rumah mantan istrinya. Bunga, sebut saja demikian, memang tinggal di rumah mantan istri Hartono setelah bercerai.
Kasat Reserse Kriminal Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial mengungkapkan, penangkapan terhadap Hartono menindaklanjuti laporan ibu korban.
"Tersangka mencabuli korban dua kali," katanya, Kamis (2/11).
Peristiwa pertama terjadi pada 13 Juni lalu. Syahrial menjelaskan, Hartono awalnya mencium kening korban yang masih kelas 6 SD, tetapi kemudian mencabulinya.
Kejadian kedua berlangsung dua bulan berikutnya, yakni 6 Agustus.
Saat itu, malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, Hartono kembali datang ke rumah mantan istrinya. Ia menyelinap masuk ke rumah melalui pintu warung.
"Pintu masuk (lewat warung) itu hanya keluarga yang mengetahuinya. Dia masuk mengendap-endap ke dalam rumah, lalu mencabuli lagi putrinya yang sedang tidur," beber Syahrial.
Korban yang merupakan anak kedua kemudian bercerita kepada ibunya. Mengetahui ulah mantan suaminya, ibu korban melapor kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan visum untuk memperkuat keterangan korban dan ibunya.
Hasil visum menyatakan, alat vital korban mengalami luka robek pada bagian dalam. Selain itu, terdapat bercak sperma di dalamnya.
Pada Kamis (2/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menciduk Hartono di rumah istri barunya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa penjara 7 sampai 9 tahun.
Di hadapan penyidik Polres Lampura, Hartono membantah telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap putri kandungnya. Ia bersumpah tidak melakukannya.
"Saya nggak melakukannya, Pak. Saya tinggal sama istri (baru) saya. Dia tinggal sama mantan istri saya. Jarak rumah kami lumayan jauh," ujarnya, Kamis (2/11).
Namun, pengakuan Hartono itu bakal terbantahkan dengan pengakuan putri kandungnya, sebut saja Bunga.
Pasalnya, Bunga mengenali suara ayahnya, meskipun kamar dalam kondisi gelap saat kejadian.
"Saat tiba di kamar putrinya, pelaku mematikan lampu kamar supaya wajahnya tidak terlihat. Tapi, walaupun pelaku mematikan lampu kamar, korban masih mengenali bahwa itu ayah kandungnya," jelas Kasat Reserse Kriminal Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial.
Kepada penyidik, beber Syahrial, korban mengetahui bahwa pelaku pencabulan adalah ayahnya dari suara si pelaku.
"Korban tahu cara bicara ayahnya yang gagap. Bau badan ayahnya juga korban tahu," katanya. (ang)