Anak Mantu Melapor Mertuanya Disekap dan Dianiaya, Fakta di Baliknya Tak Disangka sangka
Anak mantu melapor mertuanya disekap dan dianiaya, fakta di baliknya tak disangka sangka.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Safruddin
Donny menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi, senjata tajam jenis parang, senjata tajam jenis badik, kayu dan tas.
"Diamankan dari para pelaku berupa1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi jenis FN, 5 bilah senjata tajam jenis parang, 2 bilah senjata tajam jenis badik, 4 batang kayu dan 1 buah tas warna abu-abu untuk menyimpang senjata api rakitan", ujarnya.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polres Tulang lbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal bervariasi.
Suhardi dan Hariyanto dijerat pasal 333 ayat 2 KUHP tentang Penyekapan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun junto pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tersangka Pepen akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tersangka Pepen juga akan dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tersangka Opiyansyah akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Amunisi tanpa hak yang dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUH Pidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-penyiksaan-penyekapan-penculikan_20150419_214555.jpg)