Oknum Dosen Ditahan karena Sindir Rektor dan Dekan, Begini Ceritanya di Dalam Penjara

Oknum Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Maruly Hendra Utama, berada di dalam penjara

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
maruly hendra utama 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Oknum Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Maruly Hendra Utama, berada di dalam penjara.

Maruly mendekam di jeruji besi setelah dilaporkan Syarief Makhya, salah satu rekan dosennya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca: Tak Pakai Kekerasan, Debt Collector Kok Sampai Dibunuh Penunggak? Ternyata Dia Sempat Lakukan Ini

Jaksa penuntut umum Andriyarti mendakwa Maruli dengan pasal berlapis.

Pertama Pasal 51 ayat 2 Jo Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 310 ayat 2 KUHP, tentang pencemaran nama baik.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa menyerahkan uang Rp 20 juta kepada saksi Dadang Karya Bakti pada 2014.

Saat itu Dadang menjabat anggota KPU Kota Metro.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar suara paman terdakwa aman dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Metro tahun 2014.

Akan tetapi paman terdakwa tidak berhasil masuk menjadi anggota dewan, dan uang yang telah diberikan terdakwa kepada Dadang tidak dikembalikan.

Baca: Semasa SMA, Ini Kebiasaan Bobby Nasution Bila Orangtuanya Sedang Mudik ke Medan

Andriyarti melanjutkan, pada tahun 2016 terdakwa mengetahui saksi Dadang menjadi anggota Senat Universitas Lampung.

Terdakwa merasa keberatan dan protes. Lalu terdakwa melaporkan saksi Dadang kepada saksi Dekan Fisip Syarif Makhya dan saksi Rektor Unila Hasriadi Mat Akin.

Dalam laporan itu, Maruly meminta kepada dekan dan rektor agar menganulir Dadang dari anggota senat.

Namun, ternyata laporan terdakwa tidak ditanggapi kedua saksi. Sehingga membuat terdakwa menjadi marah dan kesal.

"Kemudian kekesalan terdakwa diluapkannya dalam postingan akun facebook milik terdakwa sebanyak empat kali," ungkap jaksa.

Postingan pertama ditulis terdakwa pada 18 Januari 2017, berisi sejarah singkat karier Wakil Dekan III Dadang Karya Bakti.

Selang sehari, terdakwa kembali mengunggah tulisan yang isinya menyebut saksi Syarif Makhya dengan Senyum Bandit.

Terdakwa kembali mengunggah tulisan di akun facebook Maruly Tea dan Maruly Oge pada 20 Januari 2017.

Baca: VIDEO VIRAL - Brutal, Guru Hajar Siswa Hanya Gara-gara Tak Dipanggil Pak, Videonya Bikin Nyesek

Kali ini isinya mengenai ungkapan kekesalannya terhadap Rektor Unila Hasriadi Mat Akin sehingga menyebutnya dengan Bandit Tua.

"Dan yang terakhir pada tanggal 9 Februari 2017, terdakwa menuliskan status dengan judul maaf saya bohong," kata jaksa.

Maruly kini mendekam di dalam Rutan Way Hui. Ia berada di dalam ruangan bersama 18 narapidana.

"Saya di dalam sana, sama seperti narapidana lainnya. Bahkan satu ruangan dengan mantan mahasiswa saya, yang juga menjalani masa hukuman," terang Maruly diruang sel tahanan Pengadilan Negeri, usai menjalani persidangan, Senin, 6 November 2017.

Maruly mengaku, selain mendapatkan teman yang baru, Ia juga rajin membaca buku bacaan di dalam Rutan.

"Buku bacaannya saya bukan buku terkait materi hukum, namun bukunya berisi tentang dimulai dari titik nol," ujar Maruly seraya menyebut buku-buku tersebut dibaca kala waktu senggang.

Adapaun aktivitas lainnya, sambung Maruly, olah raga seperti senam dan jogging.

"Hidup dipenjara tidak membuat saya takut, karena yang saya lakukan ini adalah demi mahasiswa-mahasiswi di kampus, " bilangnya.

Saat ditanya, apakah tidak kangen dengan sanak keluarga di rumah, Maruly menjawab, Istri dan anaknya selalu memberikan dukungan.

"Kalau ditanya kangen atau enggaknya, itu cara-cara saya untuk mengatasinya. Yang jelas, orang rumah tetap memberikan doa dan dukungannya kepada saya, " tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved