Ada PNS Terekam Begituan dengan Gadis di Warung hingga Kelakuan Tak Senonoh Penjaga Masjid
Ada PNS Terekam Begituan dengan Gadis di Warung hingga Kelakuan Tak Senonoh Penjaga Masjid.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada PNS Terekam Begituan dengan Gadis di Warung hingga Kelakuan Tak Senonoh Penjaga Masjid.
Kasus asusila seolah terus terjadi.
Baca: Dihina Anggota DPRD di Facebook, Kepala Desa di Lampung Meradang: Kami Ini Kayak Presiden!
Sebab, hampir setiap hari kasus semacam itu selalu bermunculan.
Baca: Masih Ingat Pria Pengantar Minuman Kasus Kopi Sianida Jessica? Kini Nasibnya Bikin Sedih
Itu seperti yang terjadi baru-baru ini.
Polres Bangkalan menerima dua laporan soal persetubuhan di luar pernikahan pada Oktober 2017.
Kasus pertama melibatkan pensiunan PNS berinisial MU (65) yang menggauli korban berinisial SFN (21).
Sedangkan kasus kedua melibatkan penjaga masjid berinisial SBR (23) yang menyetubuhi korban berinisial NRT (17).
Baca: Kahiyang Ayu Nikah Dinyinyiri, Kelakuan Buruk Anak Fadli Zon Malah Diungkit Lengkap dengan Foto
MU menggauli SFN di warung pinggir Jalan Raya Tunjung, Kecamatan Burneh.
Sedangkan SBR menyetubuhi SBR yang masih pelajar di kamar penjaga masjid.
Baca: Angela Lee Sering Tampil Bak Sosialita lalu Terjerat Utang, Begini Kondisinya Sebelum Terkenal
“Ada dua kasus persetubuhan,” ungkap AKBP Anissullah M Ridha, Kapolres Bangkalan kepada SURYAMALANG.COM, Senin (6/11/2017).
Kasus yang melibatkan MU terjadi saat tersangka memaksa korban masuk ke warung pada pukul 04.30 WIB.
Saat itu warung masih tutup, dan korban baru saja mengantarkan kue dagangan bibinya.
Kejadian itu terulang pada keesokan harinya di waktu yang sama.
Mendengar kejadian itu, keluarga korban tidak terima atas perlakuan MU yang sudah mempunyai keluarga.
Awalnya sempat terjadi upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, tersangka telah ingkar.
“Awalnya tersangka berjanji akan menikahi korban. Namun tidak ditepati.”
“Tersangka melanggar kesepakatan yang membuat keluarga korban memilih proses hukum,” jelas Anis.
Terkait kasus di warung kopi itu, penyidik juga memburu perekam video berdurasi 3:08 menit.
Video tersebut telah beredar di media sosial.
“Rangkaian kasus ini adalah UU ITE. Ada pelaku yang merekam dan menyebarkan ke media sosial,” tegasnya.
Sementara kasus sebelumnya, tersangka SBR memaksa korban NRT yang masih memakai seragam sekolah masuk ke kamar penjaga masjid.
Hal itu dilakukan setelah tersangka memberi amplop berisi uang kepada korban.
“Tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di kamar penjaga masjid itu,” paparnya.