Wakil Ketua DPRD Ternyata Bandar Besar Narkoba, Ini 7 Fakta Pelariannya Sebelum Tertangkap

Berakhir sudah pelarian Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Ini kandang sapi, lokasi penangkapan Mang Jangol di JalanRaya Giri Kesuma, Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Payangan. 

"Kami melakukan pemeriksaan kepada orangtuanya karena dia mengetahui ada transaksi di rumahnya tapi tidak melapor ke polisi," ungkap Hadi Purnomo di Mapolresta, kemarin.

Yang menjadi dasar polisi adalah pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja, dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.

Jika memenuhi unsur pada pasal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Saat ini status Made Suda dan Made Nasih masih sebagai saksi. Akan tetapi, ketika dalam pemeriksaan ada unsur kesengajaan pembiaran (tidak melaporkan ke polisi), maka akan dinaikkan menjadi tersangka.

Polisi pun kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. "Kami juga mencari informasi dari pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Kita lihat nanti keterangan saksi-saksi," bebernya.

Baca: Pemerintah Rekrut 100 Ribu CPNS 2018, Ini Jumlah Kebutuhan dan Formasi di Lampung  

6.  Mang Jangol bertemu pacar

Selain memeriksa orangtua, polisi juga sudah memeriksa pacar Mang Jangol berinisial A. Wanita tersebut diperiksa lantaran sempat bertemu Mang Jangol di sekitar Kota Denpasar pada 7 Oktober 2017 atau tiga hari setelah penggerebekan kediamannya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar.

Namun Kapolresta enggan menyebutkan secara detail lokasi pertemuan antara Mang Jangol dengan pacarnya.

"Sempat bertemu dan ada pembicaraan di sana. Bukan bertemu di rumahnya, di tempat lain," tuturnya.

7. Polisi periksa 3 istri Mang Jangol

Polisi juga sudah memeriksa istri kedua Mang Jangol, Ni Putu Ariestarini. Namun Ariestarini masih berstatus sebagai saksi, sama seperti istri ketiga.

Sedangkan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Apabila dari pemeriksaan urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba, maka dilakukan rehabilitasi. Sedangkan istri pertama sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.        

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved