Wakil Ketua DPRD Ternyata Bandar Besar Narkoba, Ini 7 Fakta Pelariannya Sebelum Tertangkap
Berakhir sudah pelarian Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Berakhir sudah pelarian Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol.
Setelah hampir sepekan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli narkoba, Mang Jangol akhirnya berhasil ditangkap oleh Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime), Senin 13 November 2017 malam.
Baca: Polisi Bekuk Pembunuh Lelaki Dalam Karung yang Ditemukan di Kampung Rambutan
Dibalik penangkapan Mang Jangol, terungkap fakta-fakta menarik terkait pelariannya selama ini yang akhirnya menyerah ditangkap polisi. Berikut fakta-fakta menarik terkait Mang Jangol.
1. Mang Jangol ditangkap di dekat kandang sapi di Payangan, Gianyar.
Menurut sumber di Polda Bali, Mang Jangol diamankan di dekat kandang sapi milik kerabatnya di wilayah Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, sekitar pukul 22.15 Wita.
"Saat ditangkap, ia tidur di kandang sapi bersama sapi," katanya kepada Tribun Bali, tadi malam.
2. Saat ditangkap Mang Jangol menyerah tanpa perlawanan
Saat sejumlah petugas melakukan penangkapan, Mang Jangoltidak melakukan perlawanan. Mantan politikus Partai Gerindra tersebut ditangkap dengan mengenakan jaket hitam dan celana merah. Selanjutnya ia dibawa ke Mako Brimob, Tohpati, Denpasar.
Baca: Ini Tanggapan Keluarga Uje Setelah Dengar Kabar Hebohnya Umi Pipik dan Sunu
Mang Jangol kabur saat aparat kepolisian Polresta Denpasar menggerebek kediamannya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar, Sabtu 4 November 2017.
Ia pun sempat ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) bersama kakak kandungnya, I Wayan Sunada alias I Wayan Kembar, serta istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi.
3. Kapolda Bali perintahkan pencarian sekaligus penangkapan terkait Mang Jangol
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose kemudian menugaskan anggota Satreskoba beserta anggota Ditresnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali untuk memburu Mang Jangol.
Setelah sempat diduga sembunyi di wilayah Kabupaten Buleleng, Mang Jangol akhirnya ditemukan di Payangan, Gianyar.
Dengan ditangkapnya Mang Jangol, kini polisi tinggal memburu Wayan Kembar. Sebelumnya petugas sudah menangkap Ratna Dewi di rumah kerabatnya di Kabupaten Jembrana.
4. Polisi sempat mengalami kesulitan ketika menangkap Mang Jangol
Sebelum penangkapan Mang Jangol, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan pihaknya meyakini Mang Jangol dan Wayan Kembar masih berada di wilayah Bali.
Namun polisi menemui kesulitan menangkap keduanya sejak kabur sepekan lalu. Hal ini karena Mang Jangol memiliki banyak teman dan kerabat di Bali.
Baca: Wanita Ini Sering Intip Keponakan Mandi, Nasibnya Sekarang Begini
"Kesulitan kita ya di sana, dia banyak teman jadi bisa sembunyi di mana-mana," ujar Hadi Purnomo, kemarin siang.
Mantan Kapolres Gianyar ini menduga selama pelarian ada kemungkinan Mang Jangol membawa senjata api.
Hal ini diduga lantaran saat penggerebekan terjadi, polisi tidak menemukan amunisi melainkan hanya menyita dua pucuk airsoft gun dan sepucuk senjata api.
"Kemungkinan, karena waktu ada di rumahnya tidak ditemukan amunisi. Amunisinya dibawa saat melarikan diri, kalau dia ada amunisi berarti ada senjata api," bebernya.
Namun hingga tadi malam belum ada pernyataan kepolisian apakah Mang Jangol membawa senjata api saat ditangkap. "Yang pasti dia sudah ditangkap," kata sumber di kepolisian tadi malam.
5. Polisi Periksa Orangtua Mang Jangol
Kemarin, polisi juga telah memanggil dan memeriksa Mang Jangol. Kedua orangtua Mang Jangol, I Made Suda dan Ni Made Nasih, bisa ikut jadi tersangka dengan dugaan melakukan pembiaran terjadinya transaksi narkoba di rumahnya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar.
Hadi Purnomo mengatakan, penyidik berusaha mengorek keterangan orangtua mantan politikus Partai Gerindra tersebut.
Baca: Wakil Ketua DPRD Ditangkap di Kandang Sapi dengan Ditemani Bantal Berwarna Merah Muda
Dia menjelaskan, Made Suda dan Made Nasih dipanggil atas pertimbangan yang bersangkutan diduga mengetahui adanya transaksi jual beli sabu di rumahnya.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada orangtuanya karena dia mengetahui ada transaksi di rumahnya tapi tidak melapor ke polisi," ungkap Hadi Purnomo di Mapolresta, kemarin.
Yang menjadi dasar polisi adalah pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja, dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.
Jika memenuhi unsur pada pasal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Saat ini status Made Suda dan Made Nasih masih sebagai saksi. Akan tetapi, ketika dalam pemeriksaan ada unsur kesengajaan pembiaran (tidak melaporkan ke polisi), maka akan dinaikkan menjadi tersangka.
Polisi pun kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. "Kami juga mencari informasi dari pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Kita lihat nanti keterangan saksi-saksi," bebernya.
Baca: Pemerintah Rekrut 100 Ribu CPNS 2018, Ini Jumlah Kebutuhan dan Formasi di Lampung
6. Mang Jangol bertemu pacar
Selain memeriksa orangtua, polisi juga sudah memeriksa pacar Mang Jangol berinisial A. Wanita tersebut diperiksa lantaran sempat bertemu Mang Jangol di sekitar Kota Denpasar pada 7 Oktober 2017 atau tiga hari setelah penggerebekan kediamannya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar.
Namun Kapolresta enggan menyebutkan secara detail lokasi pertemuan antara Mang Jangol dengan pacarnya.
"Sempat bertemu dan ada pembicaraan di sana. Bukan bertemu di rumahnya, di tempat lain," tuturnya.
7. Polisi periksa 3 istri Mang Jangol
Polisi juga sudah memeriksa istri kedua Mang Jangol, Ni Putu Ariestarini. Namun Ariestarini masih berstatus sebagai saksi, sama seperti istri ketiga.
Sedangkan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Apabila dari pemeriksaan urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba, maka dilakukan rehabilitasi. Sedangkan istri pertama sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Untuk tes urine, istrinya pertama dan kedua positif, istri ketiga negatif. Istri pertama dan ketiga tinggal satu rumah, sedang istri kedua kedua tinggal di rumah lain.
Baca: Begini Pose Seksi Cinta Laura yang Bikin Gelisah Netizen
Ratna Dewi bersama Ariestarini sempat kabur dengan mobil dinas DPRD, kemudian ditangkap di Jembrana.
Ternyata selain sudah punya tiga istri, kini terungkap Mang Jangol yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba juga memiliki seorang pacar berinisial A. Status pacarnya masih sebatas saksi.
Sejauh ini, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus jual beli sabu di rumah Mang Jangol ini.
Selain Mang Jangol dan istri pertamanya Ratna Dewi, kakak kandungnya Wayan Kembar juga jadi tersangka dan masih buron.
Ditambah lagi enam tersangka lainnya Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19), Rahman (42), Sumiati (41), Nurhasyim alias bento (37), dan Agus Sastrawan (30).
Keenam tersangka yang diduga sebagai pekerja di "rumah sabu" milik keluarga Mang Jangol ini sudah dijebloskan ke penjara. (*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Wakil Ketua DPRD Bali Ternyata Bandar Besar, Berikut 7 Fakta Seputar Pelariannya Sebelum Ditangkap