Terbuai Rayuan Saat Bakar-bakar Ikan, Gadis SMP Lakukan Hal Terlarang 'Baring-baring' di Loteng

Terbuai Rayuan Saat Bakar-bakar Ikan, Gadis SMP Lakukan Hal Terlarang 'Baring-baring' di Loteng.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Heribertus Sulis
YouTube - ilustrasi 

"Kejadian di rumah DE di jalan Jalan Cipto Mangun Kusumo Gg Anyelir Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara," kata dia.

Suharto mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah bakar-bakar ikan.

"Dari pengakuan Ardiansyah kejadian pada puku 22.00 WIB, yang mana mengajak korban ke atas loteng," tutur Kompol Suharto.

"Sampai di atas memaksa korban melucuti celana, hingga terjadi tindakan asusila," kata dia. 

Sebelum perbuatan asusila dilancarkan, lanjut Kompol Suharto, Ardiansyah sempat minum tuak terlebih dahulu.

tersangka pencabulan
Ardiansyah, tersangka pencabulan (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Setelah kejadian, korban pulang di pagi harinya.

Oleh orangtua didesak apa saja yang dilakukan.

"Kemudian korban mengaku dan hari itu juga dilaporkan, segera pelaku diamankan dari kediamannya," katanya.

Baca: Perkawinan Batal Gara-gara Calon Istri Tak Terkendali saat Pesta Lajang, Calon Suami Lihat Videonya

Suharto menambahkan, akibat perbuatannya Ardiansyah dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 Pengganti UU no 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002.

"Yakni tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
selingkuh
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved