Debt Collector Seenaknya Mau Tarik Kendaraan yang Nunggak Cicilan? Jangan Mau, Ini Aturannya
Debt Collector tidak bisa seenaknya menarik kendaraan begitu saja, misalnya di jalan. Ada syarat yang harus dipenuhi.
Baca: Lamborghini-nya Ditabrak Penjual Ikan, Pria ini Tak Minta Ganti Rugi, Alasannya Bikin Trenyuh
"Jika ada yang tetap memaksa, bisa mengajaknya ke kantor polisi terdekat agar bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya lagi.
Alasannya, "kalau pihak yang menarik kendaraan itu tidak benar, maka dia akan takut untuk ke kantor polisi."
Terkait optimalisasi pelaksanaan UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pihak kepolisian bersama dengan APPI, menyepakati tujuh poin.
Pertama, saat ini implementasi pelaksanaan UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia masih jauh dari harapan bersama.
Hal itu ditandai dengan meningkatnya kasus-kasus yang berkaitan dengan Fidusia akibat minimnya pemahaman terhadap UU tersebut oleh masyarakat bahkan aparat Kepolisian.
Kedua, tidak ada istilah penarikan akan tetapi sesuai dengan Pasal 29 UU No 42 tahun 1999 istilah yang disepakti adalah eksekusi.
Baca: Serem Banget, Politisi Ini Tawarkan Uang Rp 20 Miliar Untuk Penggal Artis Ini
Ketiga, Sertifikat Jaminan Fidusia sudah mempunyai kekuatan eksekutorial yang tidak memerlukan lagi keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 UU No 42 tahun 1999.
“Yang ketiga menjadi tanggung jawab bersama khususnya pihak perusahaan pembiayaan untuk menjelaskan dengan detail serta dengan cara sederhana terkait hal yang menjadi hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait dengan perjanjian Fidusia,” jelasnya.
Keempat, kreditor atau pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa, pada saat akan melakukan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia, wajib menunjukkan sertifikat Fidusia yang telah terdaftar resmi.
Pihak leasing yang tidak mempunyai sertifikat Fidusia, tidak berhak melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia karena penyelesaiannya harus melalui jalur keperdataan.
“Kelima, sepakat tidak akan menggunakan istilah debt collector tetapi menggantinya dengan istilah Tenaga Jasa Penagihan. Dalam melaksanakan tugasnya mereka diwajibkan tidak menggunakan cara kekerasan atau memaksa, yang menimbulkan tindak pidana baru,” ujarnya.
Keenam, diharapkan aparat Kepolisian RI tidak ragu-ragu menyidik kasus yang berkaitan dengan Fidusia karena Polri memiliki kewenangan dalam KUHAP.
Ketujuh, rencana pelaksanaan sosialisasi UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akan dilakukan secara bersama-sama oleh Polri, Kementerian Hukum dan HAM, OJK dan APPI.