Debt Collector Seenaknya Mau Tarik Kendaraan yang Nunggak Cicilan? Jangan Mau, Ini Aturannya
Debt Collector tidak bisa seenaknya menarik kendaraan begitu saja, misalnya di jalan. Ada syarat yang harus dipenuhi.
Editor:
Andi Asmadi
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Polresta Bandar Lampung menggelar ekspose kasus pembunuhan debt collector Indra Yana, Kamis, 2 November 2017. Sang Deb Collector hendak menarik kendaraan yang dipakai Ali Imron saat berada di jalan. Tak terima karena perlakuan yang kasar, Ali Imron menghabisi sang Debt Collector.
"Hal itu, akan ditempuh lewat kegiatan diskusi, pertemuan dengan masyarakat serta pemasangan spanduk dam banner yang berisi imbauan yang ditempatkan di kantor-kantor polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kantor-antor perusahaan pembiayaan dan tempat-tempat strategis lain yang dapat dilihat oleh masyarakat luas sehingga tujuan dari Sosialisasi tersebut dapat tercapai,” ujar AKBP Antonius Agus Rahmanto mengakhiri penjelasannya.
Berita Terkait