Berita Terkini Nasional
Dua Kali Olah TKP, Polisi Belum Menetapkan Tersangka Kematian Dosen Untag
Meskipun dalam kematian dosen Untag bernama Dwinanda Linchia Levi alias DL (35) telah terdapat pihak yang dikenakan sanksi.
Ringkasan Berita:
- Dua kali polisi melakukan olah TKP kematian dosen Untag namun sampai saat ini belum menetapkan tersangka.
- Meskipun sudah ada pihak yang mendapatkan sanksi atas kematian dosen muda Untag tersebut.
- Namun sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki karena pelanggaran kode etik.
- AKBP Basuki disanksi karena terbukti tinggal satu atap dengan dosen Untag tanpa ikatan pernikahan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Semarang - Sudah sebanyak dua kali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP), polisi belum menetapkan tersangka atas kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 ( Untag) Semarang.
Meskipun dalam kematian dosen Untag bernama Dwinanda Linchia Levi alias DL (35) telah terdapat pihak yang dikenakan sanksi.
Yaitu AKBP Basuki (56) mendapat sanksi penempatan khusus (Patsus) karena pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap dengan dosen DLL tanpa ikatan pernikahan.
Selain itu AKBP Basuki disebut sebagai orang yang pertama kali mengetahui kematian dosen DLL di Jl Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) pagi.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.
Namun, pihak Polda Jawa Tengah hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka atas kematian DLL, termasuk Basuki.
Mengutip TribunJateng.com, pihak kepolisian telah melakukan dua kali olah TKP di lokasi penemuan jasad korban.
Pertama di hari korban ditemukan, yang kedua pada Sabtu (22/11/2025).
"Olah TKP pertama dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua (Sabtu) dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Ia menuturkan, olah TKP kedua dilakukan untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian DL dan memperkuat temuan dari olah TKP sebelumnya.
"Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya," tuturnya.
Olah TKP yang dilakukan oleh Polda Jateng ini sebagai pembuktian bahwa kasus ini mengarah ke tindak pidana maupun sebaliknya.
Hasil dari lapangan nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, hingga petunjuk lainnya.
"Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara," ujarnya.
Penetapan tersangka akan dilakukan selepas gelar perkara dan saat ini pihaknya masih belum melakukannya.
| Drama Ayah Tiri Pembunuh Alvaro Bocah 6 Tahun sampai Dinilai Prilakunya Baik |
|
|---|
| Sang Nenek Langsung Pingsan Saat Dengar Kabar Alvaro Ditemukan Tinggal Kerangka |
|
|---|
| Ayah Tiri Alvaro Dikabarkan Akhiri Hidup di Sel Tahanan |
|
|---|
| Jadi Tersangka, Alex Iskandar Sempat Pura-pura Cari Anak Tirinya Alvaro ke Bogor |
|
|---|
| 3 Alasan Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Istri-Sah-AKBP-Basuki-Diperiksa-Dosen-Levi-Tertawa-Saat-Pacarnya-Disebut-Tua.jpg)