Terungkap, DPR Diam-diam akan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Tunggal Hakim MK, Ini Rekam Jejaknya

Terungkap, DPR Diam-diam akan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Tunggal Hakim MK, Ini Rekam Jejaknya

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Pertama, perluasan objek praperadilan.

Kedua, mantan narapidana dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca: Warga Kaget Lihat Pria Tewas dengan Mulut Berdarah di Kemiling, Ternyata Ini yang Terjadi

Ketiga, larangan jaksa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan berkekuatan hukum tetap.
Keempat, mantan terpidana (korupsi) dapat mengikuti Pilkada di Aceh.

Kelima, penghapusan pidana permufakatan jahat dalam perkara korupsi.

"Selain itu fungsi pengawasan di internal MK di era Arief juga buruk, hal ini ditandai oleh OTT KPK pada tahun 2017 yang menangkap Patrialis Akbar, Hakim MK karena diduga terima suap oleh pihak yang terkait dengan permohonan uji materi UU di MK," tuturnya.

"Selaku Ketua MK, kata Emerson, Hakim Arief pada tahun 2017 pernah dilaporkan Koalisi ke Dewan Etik MK karena tidak mematuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaannya.

"Pelaporan hanya ketika menjadi Wakil Ketua MK, namun saat menjadi Ketua MK tidak melaporkan kekayaan atau memperbarui kekayaan," imbuhnya. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul "Uji Kelayakan Calon Tunggal Hakim MK Timbulkan Kecurigaan"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved