Abraham Samad: KPK Tidak Sembrono dalam Penetapan Tersangka Setya Novanto
Abraham Samad: KPK Tidak Sembrono dalam Penetapan Tersangka Setya Novanto . . . . .
Namun, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017.
Dalam kasus ini, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga, Novanto telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Dalam kasus ini, Novanto bersama pihak lain diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka, Novanto mengajukan lagi gugatan praperadilan. (Robertus Belarminus)
Sebelumnya, telah diunggah Kompas.com dengan tautan: Abraham Samad Nilai Ada Ketidakadilan Sehingga Novanto Menang Praperadilan