Abraham Samad: KPK Tidak Sembrono dalam Penetapan Tersangka Setya Novanto

Abraham Samad: KPK Tidak Sembrono dalam Penetapan Tersangka Setya Novanto . . . . .

Editor: soni
Kompas.com
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017). 

Namun, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017.

Dalam kasus ini, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga, Novanto telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dalam kasus ini, Novanto bersama pihak lain diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka, Novanto mengajukan lagi gugatan praperadilan. (Robertus Belarminus)

Sebelumnya, telah diunggah Kompas.com dengan tautan: Abraham Samad Nilai Ada Ketidakadilan Sehingga Novanto Menang Praperadilan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved