Berita Terkini Nasional

Kakek 63 Tahun Lakukan Asusila ke Anak Tetangga, Ajak ke Pinggir Kolam Ikan

Seorang kakek berinisial MB (63) di Wonosobo tega melakukan asusila ke anak tetangga. Pelaku membawa korban ke pinggir kolam ikan.

|
Editor: Kiki Novilia
Ist/Humas Polres Wonosobo
MODUS KAKEK BEJAT - Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku asusila anak di bawah umur, MB (63). Modusnya mengajak korban masuk ke rumahnya hingga ke pinggir kolam ikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WonosoboSeorang kakek berinisial MB (63) di Wonosobo tega melakukan asusila ke anak tetangganya. Pelaku membawa korban ke dalam rumah hingga pinggir kolam ikan.

Hal ini diungkap langsung oleh Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan. Perbuatan pelaku terakhir kali terjadi pada Kamis (4/9/2025).

"Perbuatan tersangka dilakukan dari pertengahan tahun 2024 sampai akhir tahun dan yang terakhir pada Kamis (4/9/2025). Total sebanyak tiga kali," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tribunjateng, Minggu (14/9/2025).

Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah kesopanan yang cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan organ vital dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain. 

Peristiwa asusila ini terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kalibawang, Wonosobo. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang warung jajanan itu kerap memanggil korban yang berusia 7 tahun masuk ke dalam rumahnya setelah membeli jajan.

"Dua kali kejadian dilakukan di dalam rumah, dan satu kali di belakang rumah, di pinggir kolam ikan," lanjutnya.

Kejadian ini terungkap setelah korban pulang dan mengeluhkan sakit pada bagian vitalnya. Keluarga korban pun kemudian melakukan pemeriksaan ke pihak medis.

"Kecurigaan muncul di kejadian yang terakhir karena anak mengeluhkan sakit dan sempat diperiksakan ke pihak medis," ucap Kasatreskrim Polres Wonosobo.

Motif pelaku, menurut AKP Arif, adalah untuk memenuhi hasratnya. Padahal, ia masih memiliki istri. 

Saat ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk penanganan kasus. Termasuk memberi pendampingan kepada korban. 

"Kami juga mencoba trauma healing memberikan pendampingan, harapannya korban masih bisa kembali ceria tidak terjadi trauma yang mendalam," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah. Pelaku terancam hukuman penjara paling ringan 5 tahun atau paling lama 15 tahun.

Berita selanjutnya Pengakuan Mengejutkan AF, Pembunuh Bocah Dalam Karung Berbuat Asusila ke NNH

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved