Masih Ingat Kasus Tewasnya Debt Collector? Ini 13 Fakta yang Diungkap Polisi-Terakhir Mengejutkan

Masih ingat kasus tewasnya debt collector? Ini 13 fakta yang diungkap polisi.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Muhamad Heriza
Polisi melakukan reka ulang kasus pembunuhan debt collector dengan tersangka Ali Imron 

3. Kemudian saksi Grandong turun dari motor

4. Lalu memegang besi sepeda motor milik tersangka.

5. Setelah itu menurunkan istri tersangka

6. Kemudian Ali Imron menuju ke perumahan BCA.

7. Sesampainya di perumahan terjadi adu mulut antara Ali bersama Indra (korban).

8. Kemudian korban memukul tersangka, namun tidak kena.

9. Lalu Ali mengambil pisau dari dalam tasnya.

10. Korban sempat berlari saat tersangka mengacungkan pisau

11. Namun upaya pelarian Indra terhenti setelah terjatuh.

12. Kemudian tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau hingga tewas di tempat lokasi tempat kejadian perkara.

13. Beberapa warga yang melihat peristiwa tersebut, kemudian menyuruh tersangka agar cepat pergi dari lokasi.

Baca: Unggah Foto dengan Kekasih, Raditya Dika Resmi Bertunangan?

Eksekutor Leasing Mandiri Tunas Finance Indra Yana tewas bersimbah darah, Senin, 30 Oktober 2017.

Dia ditemukan luka tusuk senjata tajam di dada dan pergelangan tangannya.

Mayatnya tergeletak di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Perumahan BCA, Kelurahan Durian Payung,

Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Sehari kemudian, terduga pelaku penusukan menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 31 Oktober 2017, sore.

Pelaku diketahui bernama Ali Imron (58) warga Kemiling, Bandar Lampung. (rza)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved