Napi Ini Dengan Leluasa Atur Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, Bahkan Punya 2 Anak Buah
Napi Ini Dengan Leluasa Atur Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, Bahkan Punya 2 Anak Buah
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kedua tersangka tersebut Zainal Arifin (37) warga Jalan Kimaja, Way Halim, Bandar Lampung dan Winarto (39), warga Kedaton, Bandar Lampung.
Baca: Ustaz Somad Ungkap Fakta Kejadian di Bali, Orang Cabut Pisau, Saya Tidak Gentar Sedikit pun
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 13 paket sedang narkoba sabu-sabu seberat 1,3 kg.
Jika dirupiahkan, sabu-sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisari Besar M Abrar Tuntalanai menerangkan, kedua tersangka awalnya mendapat 20 paket atau 2 kg sabu.
Tetapi, setengah kilogramnya sudah laku terjual.
“Pengakuan kedua tersangka, keselurahan sabu-sabu tersebut apabila laku terjual, keduanya masing-masing mendapat upah Rp 7,5 juta dari inisial ML (Napi),” terang Abrar di Mapolda, Rabu, 13 Desember 2017.
“Meski sebagian sudah terjual, namu pengakuan kedua tersangka belum mendapatkan apa-apa, dikarenakan barangnya belum habis,” imbuhnya.
Menurut Abrar, berdasar hasil keterangan sementara, kedua tersangka mengaku sudah dua kali ini berhubungan dengan ML (Napi).
Yang pertama setengah kg sabu-sabu dan yang kedua ini 2 kg sabu-sabu.
Sabu setengah kg tersebut, sudah diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Saat ditanyakan bagaimana proses kedua tersangka menjual barang, Abrar mengutarakan, kedua tersangka menjual barangnya setelah mendapatkan perintah oleh ML.
“Kedua tersangka tidak mengenal kepada pembeli maupun kepada orang yang hendak menerima barang tersebut. Sebab, keduanya hanya menjalankan perintah saja,” katanya.