Napi Ini Dengan Leluasa Atur Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, Bahkan Punya 2 Anak Buah

Napi Ini Dengan Leluasa Atur Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, Bahkan Punya 2 Anak Buah

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
penangkapan bandar dan pengedar sabu-sabu 

“Konsumen yang memesan narkoba rata-rata melalui ML (Napi), kemudian kedua tersangka yang berperan mengantarkannya,” tambahnya.

Baca: Wah, Hebat Ya Napi Lapas Way Huwi Bisa Kendalikan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Tersangka Zainal disangkakan dengan pasal 114  Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun penjara dan denda  Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka Winarto dijerat pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar. 

Sumber: Tribun Lampung
Tags
napi
sabu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved