Napi Ini Dengan Leluasa Atur Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, Bahkan Punya 2 Anak Buah
Napi Ini Dengan Leluasa Atur Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, Bahkan Punya 2 Anak Buah
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
penangkapan bandar dan pengedar sabu-sabu
“Konsumen yang memesan narkoba rata-rata melalui ML (Napi), kemudian kedua tersangka yang berperan mengantarkannya,” tambahnya.
Baca: Wah, Hebat Ya Napi Lapas Way Huwi Bisa Kendalikan Sabu Senilai Miliaran Rupiah
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Tersangka Zainal disangkakan dengan pasal 114 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan tersangka Winarto dijerat pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.
Berita Terkait