Ringkasan Dakwaan KPK Tersebar di Sosmed, Netizen: Pak Ganjar Ada Ga Mbak?

Dalam foto terlihat nama Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyaman.

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
Twitter
Ringkasan dakwaan KPK yang tersebar di Twitter. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebuah postingan memperlihatkan foto ringkasan dakwaan KPK yang tersebar di Twitter, Rabu (13/12/2017).

Foto itu memperlihatkan sejumlah nama dan nominal uang 'bancakan' mereka terima.

Bukan main banyaknya, sejumlah nama ini terlihat menerima nominal uang yang dibayar memakai Dollar AS dan Rupiah.

Postingan ini dibuat oleh 'Ida Ayu Grhamtika S' lewat akun Twitter @ajengdayu, Rabu (13/12/2017).

Selain mengunggah foto ringkasan dakawaan KPK ini, ia juga mengungkapkan kemarahannya melihat perilaku para koruptor ini.

"Gue capek-capek kerja buat beli rumah aja susah bener. Ini udah kaya raya aja korup. Telek lu pada...." tulis @ajengdayu.

"Lagi ngeringkes ini. BAJINGAN LU KORUPTOR PADA~" tulis @ajengdayu.

"Atau haruskah aku ikut mikrofon pelunas hutang...." tulis @ajengdayu

"Dan orang-orang masih sibuk milih pemimpin harus seiman apa kagak. Mamam noh....lo capek2 kerja bayar pajak. Liat duit lo pada diapain sama bajingan-bajingan ini," tulis @ajengdayu.

"Gue mau share PDF biar lo semua baca gimana bancakan maha dahsyat ini. Edan...." tulis @ajengdayu.

Baca: Kisah Mengharukan di Broken Bridge, 10 Tahun Rindu Terdalam Itu Akhirnya Terjawab

Dalam foto terlihat nama Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyaman beserta enam orang.

Disebutkan juga ada enam Panitia Pengadaan Barang Jasa.

Lalu, terlihat nama Johannes Marliem, Mirya S. Haryani, Ade Komarudin, M. Jafar Hapsah.

Beberapa anggota DPR RI 2009-2014, Husni Fahmi, Yimmy Iskanar Tedjasusila dan tujuh orang Tim Fatamawati.

Wahyudin Bagend, Abraham Mose beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri.

Mahmud Toha, Charles Susanto Ekapradja, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Sandipala Artha Putra.

Baca: Waduh Bocah Lelaki Ini Masukan Silika Gel Dalam Air, Hasilnya Duaaar! Matanya Buta

Sayang, Ida Ayu tak menyebutkan nama tersangka dalam surat dakwaan KPK.

Namun, foto ini cukup membuat netizen 'terkejut' karena, ada yang hanya mendapat Rp2 juta.

Apalagi jika membandingkannya dengan pendapatan sebulan orang tua yang berpenghasilan 'pas-pasan'.

"mayan kesel ya kejaring KPK cuma masalah 2-3 juta doang :))" tulis @doggudoggu.

"Lagi scroll2. Ini yg cuma 2-3 juta perannya apa ya..." balas. @ajengdayu

 "Yaa robb emak gue kuli cuci gaji pas pasan - bapak gue scurity gaji 600rb , mau kredit motor aja kalang kabut . Massa allah ini yg gaji gede kerja dah enak masih aja korupsi allahuakbar :( " tulis @YP_saputra. 

Baca: Guru Cantik Dibawa Paksa Usai Ngajar, Dimasukan dalam Mobil, Begini Nasibnya Sekarang

Netizen lain menggunakan kesempatan ini untuk menanyakan apakah nama-nama tertentu ada di dalam daftar.

"mba.. pak ganjar ada ga mba? ku sedi la.. idolaku (emoji)," tulis @wemee.

"Engggakk. Justru dia yg paling galak," tulis @ajengdayu.

Lalu apakah tersebarnya surat dakwaan ke publik melalui sosmed adalah legal?

Pertanyaan ini diajukan akun @HWirjosandjojo yang kemudian dijawab akun @dh4nanta.

"Isn't it illegal? Boleh saya tanya @KPK_RI @kanal_kpk?" tanya @HWirjosandjojo.

Menurut akun @dh4nanta, ringkasan ini legal, namun setelah Jaksa Penuntut Umum selesa membacakannya dalam persidangan yang terbuka.

"it's legal,bu. dgn catatan setelah dibacakan jaksa penuntut umum dlm sidang yg terbuka. kalo sblmnya, sebaiknya jgn dulu mba @ajengdayu," tulis @dh4nanta.

 Baca: Masih Anggap Iqbaal CJR Tak Layak Perankan Dilan? Coba Lihat Video Trailer Ini!

TRIBUNNEWS.COM/Efrem Limsan Siregar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved