Tak Tega Lihat Orangtua Kesusahan, Pemuda Ini Putuskan Jual Sabu

Sendi pun mengaku baru dua kali ini meraup untung dari berjualan sabu di Bandar Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ekspose narkoba 

Baca: LIVE STREAMING Arsenal vs West Ham United, Ini Link Pertandingannya Rabu Dini Hari !

"Barang bukti sempat dibuang tersangka saat digerebek, beruntung petugas berhasil menemukannya, meski tersangka ini sempat mengelak," lanjutnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ya dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tutup Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung ini.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved