Ginjal Terlanjur Didonorkan dan Janji Dibayar, Wanita Ini Justru Alami Hal Memilukan

Fenomena jual beli ginjal di kalangan masyarakat kita bukanlah hal baru.Ada beberapa fakta tentang hal ini yang tak banyak diketahui.

Editor: Safruddin
Healthadvisory
Ilustrasi 

TribunJatim.com merangkum beberapa fakta tentang jual beli ginjal dari beberapa artikel Kompas.com dan Tribunnews.

Berikut ulasannya :

1. Sudah dilakukan sejak tahun 1980

Pada era 1980-an, jual dan beli ginjal sudah merupakan hal yang biasa.

Bahkan, ada yang mengiklankannya di media massa.

"Penjual ginjal itu iklan di majalah terkenal. Pengiklan menawarkan ginjalnya bagi yang butuh ginjal. Sedangkan pengiklan butuh uang untuk sekolahkan anak," ujar Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, dikutip dari Kompas.com.

2. Transplantasi ginjal dikaitkan dengan kejahatan

Bedah robotik untuk transplantasi ginjal melalui vagina.(dok. Dailymail)
Bedah robotik untuk transplantasi ginjal melalui vagina.(dok. Dailymail) ()

Jika berbicara kejahatan, Yesmil memandang, perlu diketahui latar belakang dan alasan terjadinya jual dan beli ginjal.

Menurutnya, menjual ginjal itu tidak bisa langsung dikatakan suatu perbuatan jahat atau pidana.

"Kalau misalnya ada membutuhkan dan dioperasi di klinik yang legal dan dilakukan dokter yang punya kompetensi, kelihatannya tidak apa-apa," kata Yesmil.

Jual dan beli ginjal menjadi sebuah kejahatan, jika menjadi sebuah profesi layaknya berjualan barang atau komoditas bernilai ekonomi.

Terlebih lagi, sampai mengambil ginjal dari pasien sakit berat atau gelandangan di jalan.

"Jual dan beli ginjal pasti menjadi kejahatan tergantung dari kasusnya. Itu bisa dilihat peraturan perundang-undangan yang menjadi aturan. Misalnya KUHPidana, UU Kesehatan, UU kedokteran, dan lainnya," ujar Yesmil.

Yesmil mengatakan, polisi harus bisa membuktikan kasus jual beli ginjal yang sedang ditangani saat ini.

Namun, kalau ada yang minta tolong dan tersangka punya kenalan yang ingin mendonorkan, maka itu tidak bisa menjadi pidana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved