Ginjal Terlanjur Didonorkan dan Janji Dibayar, Wanita Ini Justru Alami Hal Memilukan
Fenomena jual beli ginjal di kalangan masyarakat kita bukanlah hal baru.Ada beberapa fakta tentang hal ini yang tak banyak diketahui.
"Soal ada kompensasi apa tidak, itu hal lain," katanya.
3. Undang-undang tentang jual beli ginjal

Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini mengatakan maraknya jual beli ginjal akhir-akhir ini jelas melanggar Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 64 menyebutkan organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," tegas Amelia di Jakarta dikutip dari Tribunnews.
Maraknya praktik jual beli ginjal tersebut, Amelia mempertanyakan komitmen Kementerian Kesehatan untuk membuat Peraturan Pemerintah tentang transplantasi organ.
Padahal, mandat tersebut secara eksplisit tertuang pada Pasal 65 Ayat (3) UU Kesehatan.
4. Prosedur cangkok ginjal

Transplantasi ginjal merupakan tindakan mengganti ginjal seseorang yang sudah tidak berfungsi.
Operasi tersebut sebaiknya dilakukan jika pendonor dan penerima merupakan keluarga dekat untuk memperbesar kecocokan.
Pemerintah sendiri sudah mengatur secara ketat transplantasi organ.
"Prosedur cangkok ginjal ketat sekali. Orang yang mau mendapat ginjal, dan orang yang mau mendonorkan ginjal harus diteliti," terang Pelaksana tugas Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Chairul Radjab Nasution saat dihubungi Kompas.com.
Chairul menjelaskan, dalam prosedur transplantasi ginjal, dibentuk tim advokasi yang antara lain terdiri dari dokter psikiatri forensik, psikolog, hingga bagian komite etik dan hukum.
"Dari semua aspek dilibatkan. Benarkah dia mau memberikan ginjal? Dari aspek psikologi ditanya bagaimana kalau nanti ginjalnya satu. Dilihat bagaimana keikhlasannya," terang Chairul.
Tim advokasi akan melihat bagaimana hubungan darah antara donor ginjal dan penerima donor.
Tim juga menelusuri identitas pendonor dan melihat motivasi seseorang mau mendonorkan ginjalnya.