Netizen ini Ungkap Data Hoax Dokter di ILC Tentang LGBT Paling Rentan HIV/AIDS
Isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali ramai dibicarakan di media sosial.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali ramai dibicarakan di media sosial.
Ramainya isu LGBT ini setelah Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak desakan untuk memperluas pasal perzinahan dan melarang hubungan seksual di antara kaum homoseksual.
Baca: Posting Video Berbahasa Jawa Super Medok, Rapper Dunia Rich Chigga Buat Heboh Netizen
Sebuah kelompok bernama Aliansi Cinta Keluarga (AILA), mengajukan uji materi terhadap pasal perzinahan dalam KUHP dan hubungan homoseksual di Mahkamah Konstitusi Jakarta tahun lalu.
Jika gugatan ini disetujui, hubungan seksual diantara sesama jenis dan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan resmi akan dianggap ilegal, namun majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan sembilan orang dengan hasil suara yang berbeda tipis memutuskan menolak permohonan tersebut.
Empat hakim menyatakan tidak setuju, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Permohonan ini ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat ketika membaca putusan di Pengadilan MK, Kamis, 14 Desember 2017.
Namun, banyak pihak yang salah memahami putusan tersebut.
Belakangan banyak beredar postingan di media sosial yang menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual dalam putusannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal itu.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.
Ia menegaskan, sebagai lembaga yudikatif, MK tak memiliki wewenang untuk membuat norma hukum baru.
"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 17 Desember 2017.
Mahfud menjelaskan, mengatur untuk membolehkan atau melarang suatu perbuatan merupakan ranah legislatif atau pembuat undang-undang, yakni Presiden dan DPR.
Baca: (VIDEO) Kuliner Lampung - Lezatnya Bakso Lapangan Tembak Senayan