Dishub Bandar Lampung Akan Tambah 40 Rambu Dilarang Parkir di Jalan Protokol

Penambahan rambu-rambu tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tidak lagi parkir di bahu jalan protokol.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUN LAMPUNG/Eka Ahmad Solichin
Pemilik kendaraan masih memarkirkan kendaraan di depan Rumah Sakit Bumi Waras. Padahal, rambu dilarang parkir telah terpasang di tempat tersebut, Jumat (27/5/2016). 

"Insya Allah, di tahun 2018 kita (Dishub) akan menambah rambu-rambu lalu lintas di beberapa titik ruas jalan protokol. Untuk rambu-rambu masih kami pesan jadi tinggal tunggu datang dan perwali disahkan, langsung diterapkan," ujar Iskandar.

Dia menjelaskan, rambu-rambu yang akan ditambah yakni rambu dilarang parkir dan berhenti.

"Kalau pun 40 rambu telah terpasang namun masih saja ada pengendara yang membandal, Dishub akan mengambil sanksi tegas sesuai dengan isi peraturan daerah," kata Iskandar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved