Lowongan CPNS 2018, Tahu Nggak Sih Ternyata Ada Jalur Khusus Buat yang Mau Ikutan. Apa Itu?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan buka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Tapi tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Berikut ini 8 pos lembaga negara dengan gaji fastantis seperti dilansir Tribunstyle.com dari Intisari Online, Rabu (9/1/2017.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ( Rp 5,36 juta - Rp 117,37 juta)

Bukan jadi rahasia umum pegawai di pos ini memiliki gaji tertinggi.
Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan.
Sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawa
Ini belum ditambah komponen penghasilan lainnya.
2. Kementerian Keuangan (Rp 2,57 juta - Rp 46,95)

Kementerian Keuangan memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (Rp 1,54 juta - Rp 41,55 juta)

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Hal ini dilakukan BPK dan Kementerian Keuangan demi menjaga pegawainya dari godaan suap.