Standar Pelayanan Pemkab Pringsewu Masuk Zona Merah

Ia mengatakan bahwa hasil penilaian tersebut menjadi atensi dan komitmen kepala daerah dalam memberikan layanan sesuai dengan standar UU No: 25/2009.

Tribunlampung
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Rabu (10/1).

Dimana Ombudsman melakukan penilaian standar pelayanan setiap tahun.

Baca: (VIDEO) Pulau Pasaran, Sentral Pengolahan Ikan Teri di Lampung

Menurut Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, penilaian tersebut sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Pemkab Pringsewu masuk dalam kategori zona merah," ujar Nur Rakhman Yusuf.
Ia mengatakan bahwa hasil penilaian tersebut menjadi atensi dan komitmen kepala daerah dalam memberikan layanan sesuai dengan standar UU No: 25/2009.

Baca: Ridho-Bachtiar Akhirnya Daftar Pilgub Lampung, Saling Dorong Terjadi di Pintu Kantor KPU

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi meminta itu sebagai pekerjaan rumah bagi seluruh jajaran Pemkab Pringsewu untuk berbenah.

Meskipun penilaian tersebut baru tahap awal atau baru sebatas penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan.

Belum ke tahap selanjutnya, seperti tingkat kepuasan masyarakat dan lain sebagainya. Namun demikian, kata Fauzi, Pemkab Pringsewu bertekad kedepan dapat meraih atau masuk Zona Hijau.

Tentunya dengan meningkatkan kualitas pelayanan dengan berpihak kepada masyarakat.

Ia juga meminta pihak Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk senantiasa memberikan masukan dan arahan agar kedepan Pemkab Pringsewu dapat meningkatkan tingkat kualitas pelayanan publik.

Mengingat tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah juga menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved