Anak Dijatuhi Hukuman Mati, Ayah Ungkap Kebiasaan Mengejutkan Putranya Bersama Ulama
Menurutnya, Hendrik merupakan anak yang soleh dan taat agama. Selepas Maghrib, sering kali mengaji bersama kaum ulama.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1).
Apa yang sebenarnya mereka kirimkan ke panti asuhan hingga harus menghadapi hukuman mati?
Keempat terdakwa yang mendapatkan vonis hukuman mati adalah Hendrik Saputra (24), Haryono (24), Satria Aji Andika (21), dan Ridho Yudiantara (27).
Sedangkan dua terdakwa lainnya mendapatkan hukuman bervariasi.
Terdakwa Agus Purnomo (35) dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan terdakwa Rizqi Arijumanto (24) divonis pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat dari enam bandar narkoba yang menjadi terdakwa kasus pengiriman 134 kilogram ganja.
Menurut Syahri, keenam terdakwa terbukti secara bersalah telah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika, dan Ridho Yudiantara. Pidana seumur hidup kepada terdakwa Rizki Arijumanto dan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Agus Purnomo dan denda Rp 1 miliar," ujar Syahri.