Salah Satu Bandar Narkoba yang Divonis Mati Ternyata Baru Dapat Modal dari Sang Ibu
Ayah terdakwa, mengatakan bahwa Ridho baru merintis usaha dengan menjual pakaian seperti kaos yang sengaja dipesan dari luar daerah.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Orangtua Ridho Yudiantara (27), terdakwa bandar narkoba yang divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebenarnya sudah menyiapkan masa depan cukup cerah bagi anaknya tersebut.
Baca: Anaknya Divonis Mati, Ibu Terdakwa Berlinang Air Mata Sambil Bilang Begini
Namun faktanya, Ridho dan lima rekannya antara lain Hendrik Saputra (24), Haryono (24), dan Satria Aji Andika (21) justru ditangkap polisi dengan tuduhan pengiriman 134 kiligram ganja.
Dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ridho, Hendrik, Haryono, dan Satria Aji.
Dua rekan lainnya, Agus Purnomo dan Risqi dihukum masing-masing 20 tahun penjara dan seumur hidup.
Baca: Kakek 75 Tahun Bilang Ke Istri Dadanya Sakit, Cucunya Malah Bikin Geger Kampung
Zulkahfi, ayah terdakwa Ridho Yudiantara, mengatakan bahwa Ridho baru merintis usaha dengan menjual pakaian seperti kaos yang sengaja dipesan dari luar daerah.
Bahkan dalam waktu dekat berencana membuka kios untuk berjualan.
"Kemarin sudah diberi modal oleh ibunya untuk buka usaha dan rencana lagi cari kios untuk berjualan. Kami sekeluarga masih belum menerima hasil putusan kemarin," kata Zulkahfi, Jumat (12/1/2018).
Baca: Dua Pemuda Ini Rutin Menjambret Demi Main Perempuan dan Mabuk Sabu-sabu
Zul mengatakan, vonis hakim tidak sesuai karena anaknya bukan bandar narkoba.
"Jangan samakan dengan terdakwa lain. Dari kecil nggak pernah juga aneh-aneh. Ini anak benar-benar kami jaga juga dan selalu kami ingatkan," ujarnya.(*)