Konflik Gajah di Semaka, Perambah di Register 31 Diminta Keluar
Pemkab Tanggamus minta perambah di hutan lindung register 31 sementara keluar. Tujuannya agar konflik satwa gajah
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus minta perambah di hutan lindung register 31 sementara keluar. Tujuannya agar konflik satwa gajah di Kecamatan Semaka cepat terselesaikan.
"Kami sudah gelar pertemuan dengan lima perambah, minta turun dulu dan mereka menyanggupi. Harapan kami mereka menyampaikan ke perambah lain," terang Karjiyono, Asisten II Bupati Tanggamus, Kamis 18 Desember 2018.
Selain itu dirinya juga minta perambah di register 31 tidak merusak hutan ataupun membuka lahan di hutan lindung yang menjadi tempat habitat gajah liar kelompok Talang Bamban.
Baca: Polisi Cetak Rekor Lagi, Narkoba Hampir Rp 1 Triliun Gagal Diedarkan
Karjiyono mengaku, pemkab tidak bisa berbuat banyak atasi konflik satwa liar. Sebab satgas konflik satwa di tingkat provinsi sudah terbentuk, begitupun satgas dari pekon setempat.
Baca: Pesawaran Usul Ajak BPN Bahas Tapal Batas dengan Pringsewu
Selain itu ada BKSDA, TNBBS, Dishut Lampung yang tugas pokoknya memang membidangi masalah satwa, dan hutan sebagai habitat satwa dilindungi.
"Kalau dari kami hanya masyarakatnya, misal, melakukan sosialisasi kepada mereka tidak merusak hutan ataupun membuka lahan di hutan lindung yang jadi tempat habitat gajah,"ujar Karjiyono. (tri yulianto)