Kasus Korupsi KTP Elektronik
Seribu Akal Pengacara Fredrich Selamatkan Setya Novanto
Tim JPU KPK membeber berbagai cara yang diduga dilakukan pengacara Fredrich Yunadi saat menyelamatkan Setya Novanto.
Setelah berkoordinasi dengan tim dokter di RS Medika Permata Hijau yang memeriksa kondisi Novanto, penyidik KPK kembali datang untuk menahan Novanto pada 17 november 2017. Namun, Fredrich menolak penahanan tersebut. Alasannya, tidak sah karena Novanto sedang dalam kondisi dirawat inap.
Padahal, setelah Novanto dirujuk dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia, kesimpulannya, Novanto dalam kondisi mampu disidangkan sehingga layak diperiksa.
Pada 17 November 2017 malam, akhirnya penyidik KPK membawa Novanto dari RSCM ke kantor KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Berikutnya, dilakukan penahanan di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bekas pengacara Novanto ini terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Tribun Networrk/git/coz)