AJI dan IJTI Desak Pembahasan Tanggal Hari Pers Nasional
Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia mengusulkan pembahasan tanggal yang tepat untuk Hari Pers Nasional.
Penulis: Yoso Muliawan | Editor: Yoso Muliawan
Pernyataan Sikap
Melihat perkembangan pelaksanaan HPN saat ini, AJI dan IJTI pun menyatakan sikap.
"Pertama, meminta Dewan Pers sebagai payung bagi organisasi komunitas pers untuk segera membahas revisi tanggal HPN seperti yang diajukan AJI dan IJTI," ujar Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi.
Perubahan tanggal itu, jelas Yadi, diharapkan tidak hanya membuat HPN bisa diperingati oleh lebih banyak komunitas pers. Melainkan juga untuk mengubah tradisi pelaksanaannya selama ini.
"Harapannya, perubahan tanggal akan membuat pelaksanaan HPN lebih memberi manfaat untuk publik dan juga komunitas pers," imbuh Yadi.
Pernyataan sikap kedua adalah meminta Presiden mencabut SK Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai HPN. Selain karena ada beberapa masalah mendasar dalam pelaksanaannya, dasar hukum dari Keppres itu sudah tidak berlaku lagi.
"Ketiga, menyerukan kepada media dan jurnalis untuk menjaga nama baik profesi jurnalis dan kredibilitas media dengan bersikap profesional dan mematuhi etik," seru Yadi.
"Salah satu bentuk kepatuhan pada sikap profesional dan mematuhi etika adalah dengan tidak bersikap partisan dalam momentum politik pilkada dan pilpres. Bagi jurnalis yang terjun ke politik, sepatutnya segera menanggalkan profesinya sebagai wartawan agar tidak menodai profesi yang mulia ini," tandas Yadi.