Pejabat Lama Ogah Pindah, Kabag Umum Ngantor di Ruang Bawahan
Kurang lebih dua minggu setelah pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kurang lebih dua minggu setelah pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pringsewu Ani Sundari ngantor dengan menumpang di salah satu ruang bawahannya di bagian tersebut.
Baca: Atribut Calon Pilgub di Bandar Lampung Bersih 99 Persen
Hal ini karena pejabat sebelumnya Ananto Pratikno belum bersedia pindah ke jabatan barunya sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Pringsewu. Ananto menilai perpindahan jabatan tersebut sebagai bentuk penurunan jabatan.
Menurut dia, penurunan jabatan tersebut dari eselon IIIa ke IIIb. Sementara Ananto berkeyakinan penurunan jabatan sebagaimana PP Nomor 53 Tahun 2010, merupakan hukuman terhadap pegawai negeri sipil (PNS).
Baca: Sambil Basuh Kaki Sang Ibunda, Annisa Bahar Putusan Coret Juwita dari Keluarga Bahar
"Pemberian hukuman itu harus melalui proses, dipanggil, diperiksa dan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Ini saya nggak tahu apa-apa, tahu-tahu saya diturunkan. Seolah-olah kan semena-mena gitu lho," tutur Ananto, Minggu (18/2).
Oleh karena itu, Ananto menginginkan penjelasan dari kepala daerah. Selain itu, dia juga meminta uang pribadinya yang terpakai untuk menalangi kegiatan di Bagian Umum dikembalikan.
"Saya langsung sertijab, kalau itu penjelasan sudah clear. Soalnya ini menjadi presedan buruk untuk saya. Saya sudah dua kali dibeginikan lho," kata Ananto.
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM membenarkan bila Ani Sundari sudah masuk kerja dan saat ini hanya mengantor di salah satu ruangan kepala sub bagian. Oleh karena itu, Budiman memastikan bahwa di Bagian Umum tidak ada dua kepala bagian.
Budiman menekankan bahwa pejabat yang sudah dilantik itu lah yang sah.. Sehingga kewenangan di Bagian Umum itu kini menjadi kewenangan pejabat baru yang dilantik.
Berkaitan dengan serah terima jabatan (sertijab), menurut Budiman, itu hanya sebagai pengantar tugas. "Pengantar tugas dari yang lama ke yang baru," tuturnya.
Budiman menegaskan bahwa sertijab itu tidak mutlak dilaksanakan. Sebab, tambah dia, pejabat yang sah itu berdasarkan pelantikan sebagaimana SK Bupati. "Nggak ada serah terima nggak masalah," ujarnya.
Budiman juga mengimbau supaya para pejabat yang dilantik kemarin dapat melaksanakan tugas sesuai dengan penempatannya masing-masing. Sebab, lanjut dia, ke depan pimpinan daerah akan menilai kinerja masing-masing.
"Toh gerbong rolling ini kan akan terjadi lagi, mengingat ada yang pensiun. Jalanin saja, mungkin pada saat posisi penempatan ini ada yang belum cocok, nanti kan akan ditinjau pimpinan, jadi pimpinan akan menilai," ucapnya.(dik)
