Ustaz Abdul Somad Keluarkan Fatwa Yang Dituding Halalkan Korupsi, Begini Jawabannya

Ustaz Abdul Somad Keluarkan Fatwa Yang Dituding Halalkan Korupsi, Begini Jawabannya

Penulis: wakos reza gautama | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
tabligh akbar ustaz abdul somad 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ustaz Abdul Somad kembali membuat ramai linimassa. Ini setelah dirinya mengeluarkan pernyataan kontroversial saat ceramah.

Dalam salah satu video yang beredar di YouTube, Ustaz Somad awalnya membacakan pertanyaan dari jamaah.

Baca: Penampilan Ariel Tatum Baru Bangun Tidur Dapat Pujian Netizen: Seksinya Ya Tuhan

"Bagaimana hukumnya seorang nyogok jadi pegawai? Dengan jalan harapan, apakah gaji yang ia dapatkan itu halal apa haram?" ujar Ustaz Somad membacakan pertanyaan jamaah.

Ustas Somad memberikan jawabannya.

Menurut dia, nyogok terbagi dua, ada nyogok konvensional dan nyogok syariah.

Ustaz Somad memberikan contoh ada penerimaan guru, syaratnya ada 3. Ada pelamar yang memenuhi syarat yaitu sudah honor 5 tahun, ijazah FKIP, IP 3,7.

Datanglah pegawai honor itu pegawai yang menjadi panitia penerimaan pengawai.

Pegawai panitia penerimaan pegawai baru itu meminta uang. "Pegawai itu bilang wani piro?" kata Ustaz Somad.

Maka, lanjut Ustaz Somad, orang itu boleh membayar uang yang diminta pegawai panitia penerimaan itu karena sedang mengambil haknya.

"Kalau dia tidak mengambil akan diambil orang lain. Itu hak dia, boleh diambil," kata Ustaz Somad.

Ustaz Somad memberikan analogi ketika kita kehilangan jam tangan. Ternyata jam itu ada di tangan orang lain.

Ketika kita meminta jam itu dikembalikan, yang memegang jam tangan kita meminta sejumlah uang.

Baca: Berbuat Dosa dengan Stafnya, Perdana Menteri Ini Minta Maaf ke Istri dan Anaknya

Baca: Nazaruddin Tepis Isi Buku Hitam Soal Dugaan Terlibatnya SBY dan Ibas di Proyek e-KTP

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved