Liputan Khusus Tribun Lampung

Ratusan Anggota DPRD di Lampung Tak Sampaikan LHKPN

Di Lampung, kepatuhan wakil rakyat menyampaikan LHKPN masih sangat rendah.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi - Rapat Paripurna DPRD Lampung. 

Di bawah DPRD Tuba, ada DPRD Mesuji, Tulangbawang Barat (Tubaba), dan Metro.

Di ketiga DPRD tersebut, hanya satu legislator yang menyampaikan LHKPN.

Sementara, anggota DPRD dengan persentase terbanyak menyampaikan LHKPN adalah DPRD Pringsewu yang mencapai 92,5 persen, disusul DPRD Tanggamus (91,1 persen).

Adapun, DPRD lain di Lampung memiliki persentase di bawah 40 persen, untuk jumlah legislator yang telah menyampaikan LHKPN.

Ketua DPRD Metro, Anna Morinda, mengaku tak ingat perihal penyampaian LHKPN.

"Seingat saya, kami sudah secara kolektif melaporkan LHKPN. Tapi nanti, saya cek kembali," ujar Anna.

Anggap Tak Wajib

Menurut Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal, penyampaian LHKPN bukanlah suatu kewajiban anggota DPRD.

"Kalau saya pernah baca, itu kalau tidak salah sifatnya imbauan. Kalau sebatas imbauan dan tidak ada sanksi, mungkin itu yang membuat masih minimnya penyampaian LHKPN dari teman-teman anggota dewan," kata Dedi, Minggu (18/2/2018).

Serupa, Ketua DPRD Tuba, Sopei Anshari, menganggap peraturan penyampaian LHKPN baru sebatas imbauan.

Hal itu membuat, menurut Sopei, aturan tersebut lemah sehingga kesadaran anggota DPRD untuk menyampaikan LHKPN pun minim.

"Mungkin karena aturannya tidak begitu mengikat dan hanya seruan saja, sampai per hari ini, kawan-kawan sepertinya belum melaporkan LHKPN," tutur Sopei.

Walau begitu, Sopei menyampaikan, anggota DPRD Tuba sudah pernah menyampaikan LHKPN saat mencalonkan diri pada Pileg 2014.

"Sepertinya sudah pernah buat (LHKPN), waktu awal syarat pencalonan dulu. Ketika sudah dilantik, tidak buat lagi. Pimpinan DPRD sudah menginstruksikan agar melaporkan LHKPN. Namun karena aturan tidak mengikat dan bersifat seruan, kemungkinan kawan-kawan tidak lagi melapor," papar Sopei.

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi, mengungkapkan, aturan mengenai penyampaian LHKPN masih rancu dan tidak spesifik ditujukan buat anggota DPRD.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved