Liputan Khusus Tribun Lampung
Ratusan Anggota DPRD di Lampung Tak Sampaikan LHKPN
Di Lampung, kepatuhan wakil rakyat menyampaikan LHKPN masih sangat rendah.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Ia pun mengakui belum menyampaikan LHKPN.
"Kalau memang diwajibkan, kami siap dan patuh. Apalagi itu dalam rangka untuk pengawasan dan pencegahan. Kami pasti patuh," ujar Wiyadi, Jumat (16/2/2018).
Tak Mengerti
Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura), Rachmat Hartono, mengakui, banyak koleganya yang belum menyampaikan LHKPN.
Meski, pihaknya telah menerima surat dari KPK yang memberitahukan mengenai penyampaian LHKPN.
Hal itu lantaran tata cara pengisian laporan tidak dijelaskan.
Sehingga, lanjut Rachmat, anggota DPRD tidak mengerti cara mengisi blangko penyampaian LHKPN.
"Format pengisian LHKPN untuk anggota dewan tidak ada, jadi bingung bagaimana mengisinya (blangko)," ujar Rachmat, Jumat (16/2/2018).
Rachmat memastikan akan mengajak Dewan Lampura agar menyampaikan LHKPN secepatnya.
"Jika belum mengerti soal pengisiannya (blangko), dapat bertanya langsung dengan rekan sejawat di kabupaten lain," tutur Rachmat.
Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Hendry Rosyadi, menjelaskan, anggota DPRD Lamsel telah menyerahkan LHKPN pada 2014 lalu.
Sosialisasi penyerahan LHKPN pun kembali dilakukan pada 2016.
"Mungkin belum dilakukan pembaruan (sehingga tercatat belum serahkan LHKPN). Tetapi sampai 2017, kami belum menerima blangko pengisian (LHKPN). Jika blangko sudah ada, kami akan minta anggota untuk mengisi lagi," kata Hendry.
Ketua DPRD Pesawaran, Nasir, menyebutkan akan melakukan pembahasan bersama seluruh anggota terkait penyampaian LHKPN yang masih minim.
"Imbauan sudah ada, kami akan bicarakan dulu di tingkat DPRD. Mungkin nanti, kami segera buat LHKPN," ucap Nasir.