Liputan Khusus Tribun Lampung
Ratusan Anggota DPRD di Lampung Tak Sampaikan LHKPN
Di Lampung, kepatuhan wakil rakyat menyampaikan LHKPN masih sangat rendah.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tiap Dua Tahun
Wakil Ketua DPRD Pringsewu, Setiyono, mengatakan, seluruh anggota DPRD Pringsewu telah menyampaikan LHKPN begitu menerima blangko pengisian LHKPN dari KPK.
Hal itu dilakukan karena adanya kepatuhan terhadap UU bahwa penyampaian LHKPN merupakan kewajiban pejabat negara.
"Kalau disebut masih ada tiga yang belum melapor, kemungkinan masih melakukan perbaikan. Saya yakinkan semua sudah melapor," terang Setiyono.
Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, mengungkapkan, pimpinan telah meminta seluruh anggota DPRD untuk menyampaikan LHKPN.
Sebab, aturan mengenai kewajiban menyampaikan LHKPN telah jelas.
"Kami minta anggota untuk menyampaikan LHKPN sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan," ucap Heri.
Jika masih ada anggota DPRD yang belum melapor, Heri menerangkan, hal tersebut kemungkinan cuma persoalan teknis.
Karena, anggota tersebut tidak masuk saat Divisi Pencegahan KPK melakukan sosialisasi di DPRD Tanggamus.
"KPK sudah mengimbau agar menyampaikan LHKPN secara berkala tiap dua tahun. Sebagai pimpinan, kami telah imbau anggota agar menjalankan hal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan," papar Heri.
Cegah Korupsi
Heri menilai, penyampaian LHKPN secara berkala penting untuk dilakukan anggota DPRD. Hal tersebut guna meminimalisasi potensi korupsi.
"Itu menjadi salah satu indikator yang dapat dijadikan acuan untuk melihat perolehan harta pejabat. Makanya, LHKPN bisa menjadi salah satu faktor meminiminalisasi korupsi," tutur Heri.
Hal serupa disampaikan Sopei. LHKPN dianggap bisa menjadi alat kontrol untuk mencegah korupsi.
"Saya setuju LHKPN mengontrol terjadinya korupsi. Misalnya, pada periode pertama dia punya duit Rp 100 juta, kemudian setelah beberapa tahun meningkat jadi miliaran. Saya rasa, ini perlu juga untuk mengontrol," terang Sopei.
Setiyono pun menyampaikan hal serupa.
Menurutnya, potensi korupsi dapat dilihat dari jumlah kekayaan anggota DPRD, saat pertama menjabat dan pada akhir masa jabatan.
Sementara, Dedi Afrizal menilai LHKPN bukan jaminan untuk mencegah korupsi.
"Karena, kejahatan itu karena ada niat dan kesempatan. Artinya, (LHKPN) tidak menjamin juga," tutur Dedi.
Sekata dengan Dedi, Rachmat menerangkan, penyampaian LHKPN dengan pencegahan korupsi memiliki hubungan yang kecil.
"Karena, LHKPN hanya bentuk laporan kekayaan pejabat negara," ucap Rachmat.
Nasir pun menyampaikan bahwa LHKPN dan korupsi adalah hal berbeda dan tidak berkaitan.
Baca: 5 Orang Ini Punya Nama yang Sulit Diucapkan, Uvuvwevwevwe Onyetenyevwe Ugwemubwem Ossas
Sebab, banyak anggota DPRD yang memiliki penghasilan lain, di luar gaji sebagai anggota DPRD.
"Kalau tidak berusaha yang lain, mana cukup gaji anggota DPRD untuk berpolitik di Indonesia ini. Yang penting, harta kekayaan itu didapat dari yang sah," tutur Nasir.
Artikel ini telah terbit di Koran Tribun Lampung edisi Sabtu, 24 Februari 2018