Kenal via Facebook, Pria Asal Jawa Barat Ini Minta Uang Sambil Ancam Sebar Foto Syur Korban
Tim Gabungan Polres Way Kanan mengamankan pria asal Majalengka, Jawa Barat, yang diduga melakukan pemerasan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ANUNG BAYUARDI
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Tim Gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal, serta Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Way Kanan mengamankan pria yang diduga melakukan pemerasan.
Dalam kasus itu, pria bernama Feri Iskandar (25) diduga mengancam akan menyebarkan foto syur perempuan, warga Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengungkapkan, Feri awalnya berkenalan dengan perempuan berinisial N melalui media sosial Facebook. Feri dan N, beber Yuda, berinteraksi melalui pesan Facebook.
"Tersangka dan korban mulai dekat, saling berkirim foto. Setelah dekat, tersangka meminta foto syur korban," ujar Yuda melalui ponsel, Senin (26/2/2018).
Melalui foto syur itulah, papar Yuda, Feri diduga melakukan pengancaman hingga pemerasan terhadap N. Warga Desa Indra Kila, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ini meminta N mengirim uang.
"Tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban di internet melalui Facebook apabila korban tidak mengirim sejumlah uang," kata Yuda.
N kemudian melapor ke polisi pada Kamis, 15 Februari 2018. Berbekal laporan, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Feri.
Pada Minggu pagi, 18 Februari 2018, tim gabungan mendapat informasi bahwa Feri berada di Majalengka, Jabar.
"Kami langsung melakukan pengejaran dengan back up Polsek Rajagaluh, Majalengka," ujar Yuda.
Tim gabungan berhasil mengamankan Feri tanpa perlawanan di rumahnya pada sore hari. Tim kemudian membawanya ke Mapolres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Feri kini telah berstatus tersangka.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," jelas Yuda.
Mengaku Baru Pertama Kali
Polres Way Kanan terus mengembangkan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, tersangka baru pertama kali melakukan pengancaman dan pemerasan dengan memanfaatkan foto syur korban.
"Sejauh ini belum ada korban lain yang melapor," kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan Ajun Komisaris Yuda Wiranegara.
"Kalau ada korban lain, silakan lapor ke polres untuk kami proses," imbuhnya.
Dalam penangkapan tersangka, tim gabungan menyita beberapa barang bukti. Antara lain tiga unit ponsel berbagai merek dan uang tunai Rp 6.304.000 di kantong kiri baju tersangka yang diduga hasil pemerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tahan-tersangka_20180226_183229.jpg)