Soal Jalan Rusak di Bypass, Dishub: Itu Jalan Negara
Ia mengungkapkan, jalan pada prinsipnya memiliki pengelola masing-masing, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan negara.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyatakan sudah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan jalan berlubang di Jalan Soekarno-Hatta, Bypass.
"Untuk persoalan itu, kami sudah melakukan komunikasi dengan mereka untuk menyelesaikan. Misalkan dengan pemeliharaan berkala atau rutin untuk jalan. Sama halnya juga dengan rambu-rambu," kata Kepala Dishub Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan, Kamis, 1 Maret 2018.
Ia mengungkapkan, jalan pada prinsipnya memiliki pengelola masing-masing, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan negara.
Baca: Hindari Lakalantas, Polres Way Kanan Timbun Jalan Rusak
Baca: Tragis, Mahasiswi Polinela Tewas Terlindas Ban Truk di Bypass Rajabasa Raya
"Jadi perlu dipahami bahwa ketika bicara jalan Bypass, itu adalah jalan negara. Jalan negara yang mengelola adalah PU Bina Marga untuk menambalnya. Sementara ketika bicara rambu-rambu, ada balai," terangnya.
Namun, kata Qodratul, saat ini tahun anggaran baru berjalan sehingga tidak bisa PU Bina Marga dan Balai Pengelola Jalan Nasional mau melakukan hal-hal ekstrem yang membutuhkan biaya besar.
"Anggarannya kan belum ada atau belum teralokasi. Atau sudah teralokasi tapi belum dilakukan misal masih dalam pelelangan. Jadi tentunya ada mekanismenya yang harus dijalani. Sehingga nggak bisa sembarangan juga dalam pengerjaannya," tandasnya. (*)
