Sebelum Cagub Asrun, Ini 4 Calon Kepala Daerah yang Ditangkap KPK

Sebelum Cagub Asrun, Ini 4 (empat) Calon Kepala Daerah yang Ditangkap KPK

Penulis: taryono | Editor: taryono

Imas, Asep dan Data disangkakan sebagai penerima suap dalam kasus ini. Sementara Miftahhudin merupakan pihak pemberi suap.

3. Cabup Jombang

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko menjadi tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta.

Uang suap ini diduga digunakan Nyono untuk ongkos politiknya maju di periode kedua sebagai Bupati Jombang di Pilkada 2018.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2018," ujar Laode.

Menurut Laode, uang suap tersebut berasal dari kutipan atau pungutan liar jasa pelayanan kesehatan dan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.

Sementara itu, suap tersebut diberikan Inna agar Nyono selaku bupati menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.

4. Cagub Lampung

Calon Gubernur Lampung Mustafa ditangkap KPK  Kamis  15 Februari 2018.

Bupati Lampung Tengah  itu kemudian menjadi tersangka terkait kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah, Jumat 16 Februari 2018.

Setelah resmi menjadi tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap bakal calon gubernur Lampung tersebut.

"Terhitung tanggal 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, lewat keterangan tertulis, Jumat sore.

Syarif mengatakan, Mustafa diduga secara bersama-sama terlibat memberi suap kepada DPRD Lampung Tengah.

Dalam kasus ini, Mustafa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved