PILGUB LAMPUNG 2018

Mamah Dedeh Mangkir dari Panggilan Panwaslu Metro

Karenanya, Panwaslu memanggil Mamah Dedeh selaku pengisi ceramah dalam acara tersebut. Namun sayang, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
IST
Mamah Dedeh tampil di Lapangan Merdeka, Seputih Agung, Lampung Tengah, Sabtu (24/2/2018), dalam tabligh akbar bersama Herman HN-Sutono. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Mamah Dedeh mangkir dari panggilan Panwaslu Metro.

Pemanggilan Mamah Dedeh diperlukan untuk mengklarifikasi kegiatan pengajian di Bumi Sai Wawai beberapa waktu lalu yang diduga berisi kampanye. 

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Metro Hendro Edi Saputra menjelaskan, pengajian berisi kampanye itu diduga dilakukan tim paslon Herman HN-Sutono

"Ya izinnya memang izin kampanye. Legalitasnya memang kampanye. Tapi, yang ingin kita pertanyakan itu kenapa undangannya pengajian? Bukan kampanye. Kan orang tidak tahu, karena undangannya itu berisi pengajian," jelasnya, Minggu, 4 Maret 2018.

Baca: Bawaslu Tangani 5 Dugaan Pelanggaran, dari Sembako Sampai Pengajian

Baca: Lagi, Kecelakaan di Jalinbar Tewaskan Mahasiswa, Kondisinya Mengerikan

Karenanya, Panwaslu memanggil Mamah Dedeh selaku pengisi ceramah dalam acara tersebut. Namun sayang, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"Mamah Dedeh tidak hadir. Surat panggilan sudah kita kirimkan," tandasnya. 

Ia mengaku, pihaknya akan kembali mengirimkan panggilan yang kedua.

Jika kembali tidak hadir, Panwaslu akan melihat kondisi.

Jika memang masih dibutuhkan untuk dimintai keterangan, Mamah Dedeh akan kembali dipanggil. 

Ia mengaku, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Lampung terkait sanksi ataupun status pelanggaran.

"Kami belum bisa memutuskan. Karena itu kita kumpulkan data dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Dan tadi kita juga klarifikasi dengan Ketua (Majelis Taklim) Rakhmat Hidayat Metro Umi dan Ismail selaku penanggung jawab," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved