Pembukaan Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal UU MD3 dan Bangku Kosong
apat paripurna ke-19 pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 diwarnai interupsi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Rapat paripurna ke-19 pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 diwarnai interupsi dari sejumlah anggota DPR terkait Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Selain itu, banyak kursi kosong milik anggota Dewan yang tidak diduduki pemiliknya.
Baca: Muslim Cyber Army Bermotif Politik dan Ingin Kudeta Pemerintah, Siapa Dalangnya?
Sejumlah interupsi tersebut diajukan sebelum Ketua DPR Bambang Soesatyo membacakan pidato pembukaan.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate meminta pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait UU MD3.
Baca: Sudah Dihukum Kasus Lain, Hakim Justru Ringankan Vonis Terdakwa Pemilik Sabu
Pasalnya, undang-undang tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat sejak disahkan.
"Terkait UU MD3, masyarakat yang kami jumpai meminta dengan hormat pada pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden," ujar Jhonny saat rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Baca: Pembunuh Ibu Kandung Gila Atau Pura-pura Gila, Ini Cara Membedakannya Menurut Psikolog
Menurut Johnny, rapat tersebut harus dilakukan untuk mencari jalan keluar terkait polemik UU MD3.
Ia pun mengusulkan DPR untuk mencabut kembali putusan rapat paripurna yang mengesahkan UU MD3.
Baca: Sadis! Anak Bunuh Ibu Kandung Cuma Gara-gara Nasihatnya Tak Digubris
"Bila itu bisa dilakukan oleh pimpinan DPR dan dalam rapat konsultasinya menemukan jalan keluar mencabut kembali usulan tersebut maka akan mendapatkan apresiasi dan dukungan yang hebat dari segenap masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat menilai DPR tidak perlu mengkonsultasikan pengesahan UU MD3 kepada Presiden Jokowi.
Baca: Begini Nasib Bendahara dan Staf yang Bantu Mantan Kepsek Perkaya Diri Sendiri