Begini Nasib Bendahara dan Staf yang Bantu Mantan Kepsek Perkaya Diri Sendiri

Bendahara SMPN 24, Ayu Sepatria dan Eti Kurniasih (pegawai honorer), dengan hukuman pidana empat tahun dan enam bulan penjara.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Persidangan dua terdakwa kasus korupsi bantuan siswa miskin di SMPN 24 Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMPN 24 Bandar Lampung kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (5/3/2018).

Kali ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membacakan tuntutan untuk dua terdakwa.

Baca: Subuh-subuh Mau ke Liwa, Truk Boks Malah Terguling di Dekat Flyover MBK

Jaksa Penuntut Umum Fatar Daniel Pangabean dan Jaksa Rady menuntut staf sekaligus bendahara SMPN 24, Ayu Sepatria dan Eti Kurniasih (pegawai honorer), dengan hukuman pidana empat tahun dan enam bulan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca: Pohon Canadian Hemlock Berusia 227 yang Ditanam George Washington Roboh

Dalam penjelasannya, jaksa Fatar Daniel menuturkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau membantu Helendra Sari (mantan kepala SMPN 24) memperkaya diri sendiri serta melawan hukum.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, ahli dan barang bukti yang dihadirkan maka ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," ujar jaksa.

Baca: CPNS 2018 Prioritaskan Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Menurut Fatar Daniel, Eti Kurniasih membantu Helendra Sari memanipulasi data siswa penerima BSM.

Nama-nama siswa yang mendapat bantuan yang berasal dari pemerintah tersebut diganti oleh Eti.

Selain itu, Eti juga membuat surat fiktif dari kelurahan atas perintah atasannya.

Baca: Diguyur Rp 5 Miliar, Dinas PU Bandar Lampung Keruk 6 Sungai Bulan Ini

"Sementara terdakwa Ayu turut serta membantu melakukan pencairan dana BSM meski dia bukan bendahara pada kegiatan tersebut, hal ini ia lakukan atas perintah dari atasannya," kata Fatar.

Jaksa mengatakan, perbuatan Ayu dan Eti membantu dalam pengolahan data siswa miskin serta pencairan dana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved