Sudah Dihukum Kasus Lain, Hakim Justru Ringankan Vonis Terdakwa Pemilik Sabu
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa kasus narkotika, Rendi.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Baca: Pembunuh Ibu Kandung Gila Atau Pura-pura Gila, Ini Cara Membedakannya Menurut Psikolog
Baca: Sadis! Anak Bunuh Ibu Kandung Cuma Gara-gara Nasihatnya Tak Digubris
"Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa karena terdakwa dalam perkara lain sudah mendapat vonis selama lima tahun kurungan penjara. Namun ada beberapa hal yang juga sependapat dengan jaksa," jelas Ketua majelis hakim Ismail Hidayat saat membacakan pertimbangannya, Senin (5/3/2018).
Baca: Begini Nasib Bendahara dan Staf yang Bantu Mantan Kepsek Perkaya Diri Sendiri
Ismail mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan upaya penanganan tindak narkotika.
Terdakwa sedang menjalani pidana dalam perkara tindak perkara narkotika.
Hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya.
Baca: Subuh-subuh Mau ke Liwa, Truk Boks Malah Terguling di Dekat Flyover MBK
Bertindak sopan dalam persidangan dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
"Apakah Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut? Dan terdakwa juga menerima putusan tersebut?" tanya Ismail.
Jaksa Penuntut Umum, Chandrawati mengatakan menerima putusan hakim terhadap terdakwa.
"Saya menerima putusan hakim," ujarnya sembari mengangguk.
Baca: Pohon Canadian Hemlock Berusia 227 yang Ditanam George Washington Roboh
Sementara sebelum sidang pembacaan putusan, terdakwa Rendi mengungkapkan permohonan di depan majelis hakim.
Rendi mengaku menyesali perbuatannya.
Ia pun memohon hukumannya diringankan sebab ia masih menjadi tulang punggung keluarga.
Baca: CPNS 2018 Prioritaskan Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan
Dalam dakwaan jaksa diterangkan bahwa kasus ini bermula ketika Rendi mendatangi Rumah saksi Ria Japri pada 14 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 WIB.
Keduanya pun mengisap sabu-sabu secara bergantian di lantai dua rumah Ria.
Baca: Diguyur Rp 5 Miliar, Dinas PU Bandar Lampung Keruk 6 Sungai Bulan Ini
Sekitar pukul 20.30 WIB, aparat kepolisian menangkap Rendi dan Ria di rumah yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, Nomor 41, Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Petugas menyita barang bukti sebuah dompet warna merah yang berisikan sebuah plastik klip bekas sabu-sabu dan pipet sabu-sabu, dua pak plastik klip, satu unit timbangan digital, dan satu handphone merek Samsung warna merah dan tujuh paket kecil sabu-sabu.(*)