BREAKING NEWS LAMPUNG

Massa PMII Unjuk Rasa di Kantor DPRD Lampung, Ini Tuntutannya

UU MD3 dinilai dapat menjadikan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat menjadi anti kritik dan kebal terhadap hukum.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Massa yang tergabung dalam PMII berunjuk rasa di Kantor DPRD Lampung, Selasa 6 Maret 2018 

Lapotan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dianggap membungkam dalam berpendapat, ratusan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung menolak Revisi UU MD3.

Massa PMII Bandar Lampung pun menggruduk DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 6 Maret 2018, untuk meminta agar bisa menyampaikan tuntutannya disampaikan ke DPR RI.

Baca: Ada Apa, Suara Letusan Senjata Terdengar di Kantor DPRD Lampung

Refki Renaldi, koordinator aksi, mengatakan, revisi UU MD3 dinilai dapat menjadikan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat menjadi antikritik dan kebal terhadap hukum.

"Yang jelas kami menolak pasal-pasal kontroversial seperti pasal 73 ayat 4 yang menyatakan dalam hal badan hukum atau masyarakat tidak hadir setelah dipanggil DPR sebanyak tiga kali, maka bisa dipanggil aparat kepolisian," sebutnya.

Baca: VIDEO: The Summit Bistro Tempat Nongkrong Anak Muda yang Hits di Lampung

Masih kata dia, pada Pasal 245 ayat 3 menyatakan ketentuan dalam ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, diduga melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam mati atau kurungan seumur hidup, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

"DPR bukan dewa, atas revisi UU MD3 ini kami menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU MD3," tutupnya. (nif)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved