Usai Bunuh Ibu Kandung dengan 20 Sayatan, Anak Ini Tak Menyesal
Setelah polisi datang dan membuka pintu rumah secara paksa, korban ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya.
Masih kata Kapolresta, pelaku menghabisi nyawa ibunya menggunakan senjata tajam dari belakang.
"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tutupnya.
Baca: Wow, Wanita Indonesia Ini Pernah Meraih 12 Beasiswa ke Luar Negeri, Apa Rahasianya?
Baca: (VIDEO) DPO Korupsi Kejaksaan Bengkulu Diamankan di Lampura
Tes Kejiwaan
Kapolresta mengatakan, pihaknya masih akan mendalami terkait informasi bahwa pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung mengalami gangguan jiwa.
Murbani mengaku masih melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku.
"Setelah diperiksa dan BAP baru kami tes kejiwaannya di RSUDAM (Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek," ujar Murbani.
Namun, setelah mendengar pengakuan tersangka Agus Wulansah, Kapolresta langsung menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kejiwaan pelaku ke pihak medis.
"Ini masih akan tetap kami koordinasikan ke pihak medis, hasilnya akan kami lengkapi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.(nif)