Dua Tahun Pacaran, PNS Ini Selalu Dipaksa Berhubungan Intim, Saat Putus Videonya Tersebar
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Baca: Kira-kira Siapa Lagi? KPK Sebut Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi Bakal Bertambah
Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (DPO).
Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.
"Kami akan ajukan saksi yang meringankan saja," ujarnya seusai persidangan.
Debi menjelaskan, kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.
Baca: Dijamin Ngakak! Ini Cerita di Balik Gambar Sabun Bocah SD yang Dapat Nilai A
"Namun ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo. Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram dan di-upload ke situs porno," jelas Debi.
Debi mengungkapkan, hubungan kliennya memang pernah diputuskan sepihak tanpa alasan jelas oleh korban.
Padahal keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.
Baca: Pengakuan Pengurus Masjid di Garut Rekayasa Penyerangan Dirinya Sendiri
Selama itu pula, Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan.
Bahkan, lanjut Debi, video mesum yang beredar di dunia maya, diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.
Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban.
Debi menjelaskan, Eduardo bahkan hendak mengajak menikah.
"Awalnya AT diajak nikah ditelepon besok mau dijemput, ternyata ditelepon lagi tidak jadi," jelasnya.(*)